Aktivis Perempuan Kritik Bebas Bersyarat Bechi: What Happened To That?

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Aktivis perempuan Poppy R Dihardjo menyoroti pemberian pembebasan bersyarat terhadap Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati yang divonis tujuh tahun penjara.

Poppy mempertanyakan bagaimana Bechi bisa mengajukan pembebasan bersyarat setelah menjalani masa pidana sekitar tiga tahun satu bulan lebih tujuh hari, sementara putusan tujuh tahun penjara terhadapnya telah berkekuatan hukum tetap.

"Aku baru tahu ada SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 dan dikasih tahu argumennya adalah ya pembebasan bersyarat ini diberikan setelah menjalani dua per tiga masa hukuman, konon, katanya. Belum kali. Belum dua per tiga masa hukuman," kata Poppy kepada CNNIndonesia.com, Senin (21/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Poppy, pemerintah perlu menjelaskan dasar perhitungan yang membuat Bechi dapat memperoleh pembebasan bersyarat pada 2025.

"Poinnya adalah sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum, berketetapan hukum, inkrah yang menyatakan bahwa dia dipenjara 7 tahun dan dia baru bisa ajukan pembebasan bersyarat di bulan Maret 2027. What happened to that?" kata Poppy.

Di sisi lain, Poppy turut menyoroti pembebasan bersyarat Bechi yang tidak diketahui korban. Menurutnya, informasi mengenai pembebasan terpidana kasus kekerasan seksual semestinya diberitahukan kepada publik, karena berkaitan dengan saksi dan korban yang terdampak perkara.

"Kita punya kuasa sebetulnya. Ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebetulnya mereka seharusnya membuka informasi ini. Terutama kalau yang berhubungan dengan saksi dan korban-korban lainnya. Gila, dia bisa keluar tapi enggak dikasih thau saksi dan korban itu gimana," katanya.

Terkait transparansi tersebut, Poppy juga merujuk pada ketentuan hukum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang menyebut saksi dan korban berhak mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan.

"Ini ya sekarang wakil dari LPSK saja bilang kan. Kalau saksi dan korban itu ya punya hak informasi ketika terpidana dibebaskan. Mau bebas bersyarat kek, mau bebas apa kek, judulnya bebas ya bebas ya dia harus diberitahu gitu," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar menjelaskan Bechi mendapat pembebasan bersyarat setelah memperoleh sejumlah remisi. Menurut Christo, remisi keagamaan dan remisi umum membuat perhitungan dua pertiga masa pidana Bechi jatuh pada Agustus 2025.

"Yang bersangkutan divonis 7 tahun. Setelah mendapatkan beberapa remisi keagamaan dan remisi umum (17 Agustus), 2/3-nya jatuh pada bulan Agustus 2025. Tanggal 15 Agustus 2025 yang bersangkutan mendapatkan bebas bersyarat," ujar Christo kepada CNNIndonesia.com, Senin (21/9).

Ia juga memberikan penekanan terkait kalkulasi potongan masa tahanan yang diterima Bechi sejak pertama kali dijebloskan ke penjara.

"2/3 nya dalam perhitungan kami sudah di bulan Agustus 2025. Yang bersangkutan mendapatkan beberapa remisi agama dan 17 Agustus sejak 2022," ujarnya.

Christo mengatakan, hak pembebasan bersyarat ini direkomendasikan setelah melewati serangkaian evaluasi internal lapas. Bechi dinilai kooperatif dan mengikuti seluruh aturan serta program pembinaan selama berstatus sebagai warga binaan di Malang.

"Menurut penilaian Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), yang bersangkutan berkelakuan baik selama di dalam lapas dan mengikuti program pembinaan baik kepribadian dan kemandirian. Sehingga yang bersangkutan bisa mendapatkan hak integrasi berupa pembebasan bersyarat," ujarnya.

Kabar bebasnya Bechi sebelumnya menjadi sorotan publik setelah beredar sebuah rekaman yang memperlihatkan dirinya tengah menyalami tamu di lingkungan pesantren. Momen dalam video tersebut diduga terjadi pada saat perayaan Idulfitri Maret 2026 lalu.

(van/isn)

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |