Ancaman Narkoba Baru di Indonesia: Pod Getar hingga Gas Tawa Mematikan

7 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Peredaran barang haram narkotika terus berkembang dan menyesuaikan perubahan zaman. Jenis-jenis narkoba juga ikut bertransformasi dengan tren gaya hidup anak muda terkini.

Indonesia tidak lagi menghadapi tantangan narkotika berupa ganja, sabu ataupun ekstasi. Belakangan ini ditemukan peredaran baru narkotika berupa vape etomidate atau juga dikenal dengan istilah pod getar, hingga penyalahgunaan gas tawa N₂O atau kerap dikenal Whip Pink.

Sepanjang tahun 2025 saja, khusus Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah mengungkap 39 kasus peredaran vape etomidate dengan total 61 tersangka dan 28 kilogram etomidate berhasil diamankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, dalam Operasi Sapu Bersih Narkoba (Saber Bersinar) 2026 yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional selama periode 13 Mei hingga 2 Juni 2026, total narkotika jenis vape etomidate yang disita mencapai 1,2 liter.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan kehadiran narkotika jenis baru memang tidak bisa dipungkiri terus terjadi di setiap zaman. Menurutnya hal itu dilakukan oleh para bandar untuk menghindari aturan hukum terhadap jenis narkotika baru yang belum tercantum dalam regulasi.

"Disebutnya New Psychoactive Substances atau NPS. Itu adalah jenis narkotika baru yang dia berusaha menghindari aturan hukum atau yang belum tercantum dalam lembaran daftar narkotika," ujar Eko kepada CNN Indonesia, Jumat (19/6).

Ia menyebut hadirnya narkotika jenis baru tersebut memang sengaja diciptakan para bandar agar dapat menarik minat generasi muda. Berdasarkan data yang ada, kata dia, tidak ada pergeseran tren narkotika jenis narkotika lawas seperti ganja, sabu dan ekstasi.

Eko mengatakan yang terjadi justru adanya penambahan peredaran narkotika jenis baru di tanah air, semisal vape etomidate yang belakangan kian marak ditemukan. Begitupun soal bandar yang menjadi dalang peredaran narkotika jenis baru itu.

"Tidak ada tren pergeseran, yang ada tren penambahan. Barang lama tetap beredar, ditemukan barang baru juga. Jadi mereka mempunyai klaster sendiri-sendiri," jelasnya.

"Penambahan sindikat baru. Ibaratnya yang sudah biasa jualan mobil ya jualan mobil terus, yang biasa jualan motor juga begitu. Mereka juga melakukan persaingan," imbuhnya.

Tren Baru Vape, Diikuti Bandar Lewat Etomidate

Eko turut menyoroti tren baru rokok elektronik berupa vape atau pods yang digandrungi anak muda juga dimanfaatkan oleh para bandar. Mereka secara sengaja membuat narkotika jenis cairan dengan menggunakan senyawa ketamin dan etomidate agar dapat 'dikonsumsi' oleh pengguna rokok elektrik.

Belakangan vape narkoba ini juga dikenal dengan istilah vape getar atau pod getar, merujuk pada rokok elektrik yang telah disusupi atau diisi cairan (liquid) ilegal berisi narkoba atau obat keras, seperti etomidate.

Dalam konteks vape etomidate, kata Eko, juga sempat ada celah hukum yang dimanfaatkan oleh para pengedar lantaran termasuk dalam kategori NPS. Sehingga belum ada regulasi yang mengatur penyalahgunaan kedua substansi itu.

Ia mengatakan titik terang mulai muncul sejak awal Desember 2025, ketika pemerintah resmi memasukkan etomidate atau obat bius yang dicampurkan dalam cairan vape dalam daftar Narkotika Golongan II. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Ia menjelaskan dengan perubahan tersebut penindakan dapat dilakukan terhadap seluruh lini mulai dari pengedar hingga pengguna. Pasalnya jika hanya menggunakan UU Kesehatan seperti sebelumnya, maka pengguna tidak akan bisa diproses hukum ataupun diberikan saran rehabilitasi.

"Dulu belum masuk golongan narkotika. Jadi penindakan masih pakai UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar/produsen, pengguna tidak bisa dikenakan UU Kesehatan," tuturnya.

Di sisi lain, Eko menampik jika kehadiran narkotika jenis baru seperti vape etomidate menjadi sulit terdeteksi oleh petugas. Ia menegaskan berdasarkan hasil pengungkapan yang ada, modus peredaran vape etomidate ke Indonesia tidak jauh berbeda dengan narkotika jenis lainnya.

Ia menyebut secara garis besar dilakukan dengan dua cara yakni dengan menyelundupkan barang jadi berupa cartridge berisi etomidate. Serta dengan menyelundupkan bahan baku ketamin dan etomidate untuk diracik sendiri di laboratorium yang mereka buat.

"Berbicara fakta ya, ada dua (modus). Ada yang barang jadi masuk ke Indonesia, ada yang diracik di Indonesia. Pengungkapan kita ada Clandestine Lab vape, jadi dia beli barangnya, kemudian dia campur lagi, dikemas di Indonesia," ujarnya.

Oleh sebab itu, ia menyebut hadirnya narkotika jenis baru tersebut memang sengaja diciptakan para bandar agar dapat menarik minat generasi muda. Hal ini menurutnya juga didukung oleh faktor perkembangan media sosial yang sangat pesat serta kurangnya pemahaman dan literasi terkait dampak dari narkoba itu sendiri.

"Pasti berkembang terus (narkoba). Namanya kartel, jaringan, ada aja inovasinya. Kenapa terjadi? Adasupply and demand. Kalau orang Indonesia enggak ada yang mau, ya enggak akan dibeli dan masuk," tuturnya.

"Ketularan dari negara luar. Sebelumnya barang itu ada di luar, mereka di sana merasakan itu. Kenapa kita di Indonesia enggak dapat, padahal enggak ada larangan. Ada demand,ya sudah, produsen ketemu supplier, main itu barang," imbuhnya.

Lanjut ke halaman berikutnya...

Add as a preferred
source on Google

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |