Jakarta, CNN Indonesia --
Laras Faizati Khairunissa, mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, divonis bebas bersyarat dalam kasus penghasutan terkait demonstrasi pada Agustus 2025 lalu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Laras.Namun, hakim memutuskan penahanan tidak perlu dijalani, dengan syarat Laras tidak mengulangi perbuatannya dalam waktu satu tahun. Selama periode tersebut, Laras tetap dalam pengawasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan juga menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar Laras dihukum dengan satu tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan menyatakan, pidana penjara dapat merusak masa depan Laras. Atas dasar itu, Laras dijatuhkan pidana pengawasan.
"Sehingga pidana penjara yang panjang justru dapat berpengaruh buruk kepada masa depannya," ujar hakim.
Pertimbangan tersebut sebagaimana diatur dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Dalam Pasal 54 ayat (1) huruf h disebutkan bahwa dalam pemidanaan wajib mempertimbangkan 'pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku tindak pidana'.
Adapun, Pasal 53 KUHP baru ayat (1) dan (2) mengatur bahwa hakim wajib mengutamakan keadilan apabila terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan.
"(1) Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan. (2) Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan," bunyi pasal tersebut.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang menjadi pemberat dan meringankan. Salah satu faktor yang meringankan hukuman adalah posisi Laras sebagai tulang punggung keluarga.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menginginkan Laras mendapat hukuman satu tahun penjara.
Apa itu bebas bersyarat dengan pengawasan?
Bebas bersyarat sendiri pada dasarnya merupakan hak yang diberikan kepada seorang narapidana untuk menjalani masa hukuman di luar tembok penjara dengan beberapa syarat.
Sementara pidana pengawasan sendiri pada dasarnya merupakan jenis pidana baru. Dalam konteks ini, pembinaan dilakukan di luar lembaga atau di luar penjara, yang serupa dengan bebas bersyarat.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya..

2 hours ago
1

















































