Aset Negara Diamankan! Kejagung Ambil Alih Pengelolaan 64 Rupbasan

1 month ago 52

JAKARTA - Sebanyak 64 rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan) kini berada di bawah kendali Kejaksaan Agung (Kejagung), sebelumnya dikelola oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Perubahan pengelolaan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dalam proses eksekusi benda sitaan dan barang rampasan negara.

Bayangkan, tumpukan barang bukti yang tak terurus, berdebu, dan rentan hilang. Dengan pengelolaan yang lebih terpusat di Kejagung, diharapkan aset-aset ini bisa lebih optimal dalam mendukung keuangan negara.

"Dengan pengelolaan rupbasan, Kejaksaan RI diharapkan agar tercipta efektivitas yang lebih tinggi dalam proses eksekusi benda sitaan dan barang rampasan negara, " kata Menteri Imipas Agus Andrianto saat acara serah terima di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2025).

Menurut Agus, pengalihan ini sejalan dengan upaya optimalisasi pemulihan aset negara, sebuah amanat penting dalam reformasi hukum yang tengah digalakkan pemerintah. Ini bukan sekadar serah terima kunci, melainkan bagian dari reformasi besar-besaran.

"Penguatan pengelolaan rupbasan oleh Kejaksaan juga akan mendukung agenda penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berbasis kinerja, " jelas Agus.

Imipas pun menyambut baik perubahan ini dan memberikan dukungan penuh kepada Kejagung.

"Kami meyakini bahwa rangka ini bukan sekadar kewenangan administrasi, melainkan bagian dari strategi besar pemerintah untuk memperkuat sistem peradilan negara nasional, " ungkapnya.

Kejagung secara resmi menerima pengalihan pengelolaan 59 rupbasan tahap II di seluruh Indonesia. Penekanan kesepakatan bersama ini ditandai dengan pertemuan antara Menteri Imipas Agus Andrianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin di gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan. Sebuah momen penting yang menandai babak baru dalam pengelolaan aset negara.

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |