Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Rismon Ajukan Restorative Justice

3 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memasuki babak baru setelah Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan restorative justice (RJ).

Keputusan Rismon Sianipar mengajukan restorative justice ini mengikuti langkah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebelumnya.

Diketahui, buntut RJ tersebut Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi Eggi dan Damai. Penyidikan terhadap keduanya pun telah dihentikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan surat permohonan RJ pihak Rismon tersebut diajukan pada pekan lalu.

"Jadi beberapa hari yang lalu atau seminggu yang lalu, yang bersangkutan, saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik," kata Iman kepada wartawan, Rabu (11/3).

Disampaikan Iman, pada Rabu kemarin, Rismon bersama kuasa hukumnya juga mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan tindak lanjut dari permohonan RJ tersebut.

Lebih lanjut, Iman menyebut penyidik sebagai fasilitator masih mendalami permohonan RJ yang disampaikan oleh Rismon.

"Dan kami sebagai fasilitator, penyidik sudah melakukan upaya dan sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS," ucap dia.

Diketahui dalam perkara tersebut Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.

Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Ketiganya dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.

Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka Roy, Rismon dan dokter Tifa kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026. Namun, kejaksaan mengembalikan berkas perkara tersebut lantaran dianggap belum lengkap.

Sebagai tindak lanjut, polisi kembali memeriksa sejumlah saksi di wilayah Jawa Tengah dan Jogja pada Rabu (11/2). Salah satunya adalah Jokowi selaku pelapor yang diperiksa di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah.

(dis/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |