Jakarta, CNN Indonesia --
Sebanyak delapan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui agar RUU Pemerintahan Aceh segera dibawa ke Paripurna untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.
Baleg DPR menggelar rapat pleno pengambilan keputusan agar RUU tersebut segera ditetapkan menjadi usul inisiatif dan dibahas bersama pemerintah, Selasa (26/5).
"Kita telah mendengarkan seluruh pandangan mini fraksi, dan selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" Ujar Ketua Baleg DPR, Bob Hasan di rapat disambut langsung persetujuan peserta rapat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Panja RUU Pemerintahan Aceh, Iman Sukri mengungkap 27 ketentuan perubahan dalam RUU tersebut. Beberapa di antaranya mulai dari, perubahan konsideran terkait landasan filosofis terkait status otonomi Aceh yang harus didasarkan pada perjanjian Helsinki.
Kemudian, ada pula perubahan Pasal 8 terkait delegasi kewenangan kepada pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan DPR mengenai pengaturan tata cara konsultasi dan pemberian pertimbangan.
Lalu, perubahan Pasal 19 dan penyesuaian Pasal 254 terkait kewenangan membangun, mengelola, dan mengoordinasikan pelabuhan dan bandar udara umum di Aceh.
Lalu, penyempurnaan ketentuan Pasal 183 mengenai dana otonomi khusus Aceh yang diberikan setara 2,5 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) dengan menambahkan rumusan alokasi pembiayaan untuk sektor pendidikan paling sedikit 20 persen, kesehatan paling sedikit 10 persen, dan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur paling sedikit 30 persen.
Namun, sejumlah usul perubahan itu masih akan dibahas bersama pemerintah.
"Panja berpendapat bahwa RUU tentang Pemerintahan Aceh dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI dan dilanjutkan proses bahasannya ke tahap selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Imam Sukri.
(thr/gil)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
1

















































