Jakarta, CNN Indonesia --
Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menangkap Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial HS, buronan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko menyebut HS ditangkap oleh tim gabungan pada Rabu (21/1) kemarin setelah melarikan diri ke Turki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berhasil memulangkan HS, WNI yang menjadi buron Interpol Red Notice yang melarikan diri ke wilayah Turki," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (22/1).
Berdasarkan perannya, Untung menjelaskan, HS bertugas sebagai koordinator untuk memasukkan warga Rohingya melalui jalur wilayah Aceh. Setelahnya, mereka yang berhasil tiba akan kembali diselundupkan ke sejumlah negara lainnya.
Ia menambahkan HS juga tercatat pernah terjerat dalam kasus serupa. Alih-alih jera, kata dia, HS justru memperluas jaringan kejahatannya hingga ke level transnasional, sebelum akhirnya melarikan diri ke luar negeri.
"Dia orang Aceh masukin orang Rohingya banyaklah di Aceh dia masukin. Kemudian di Malaysia Kuala Lumpur di India juga masukin, yang dia jual jasa," ujarnya.
Untung mengatakan keberadaan HS berhasil dilacak lewat kerjasama intensif antara Interpol Indonesia dengan NCB Ankara dan NCB Singapore. HS dibawa dari Turki menuju Indonesia dengan transit terlebih dahulu di Singapura.
"Orang rohingya banyak yang mau keluar dari Bangladesh terus ya di Indonesia transit aja sebenanrnya dia mau ke Australia. Tujuan utamanya Australia dan Kuala Lumpur Malaysia," katanya.
(tfq/fra)

2 hours ago
1

















































