DPR Kritisi Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil

2 hours ago 2

CNN Indonesia

Kamis, 13 Nov 2025 16:10 WIB

Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Kapolri menugaskan anak buahnya untuk menduduki jabatan sipil. Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Kapolri menugaskan anak buahnya untuk menduduki jabatan sipil. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho0

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Kapolri menugaskan anak buahnya untuk menduduki jabatan sipil.

Nasir mengaku menghormati putusan tersebut karena sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Meski di sisi lain, dia menyayangkan karena UU juga tak melarang polisi menduduki posisi sipil.

"Jadi sebenarnya kalau ada anggota kepolisian ditempatkan di lembaga sipil, itu sesuatu yang tidak bertentangan, suatu yang sejalan dengan jenis kelamin dalam tanda kutip polisi gitu, dia non kombatan," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus PKS itu berpendapat bahwa Polri merupakan institusi sipil merujuk UU Polri. Sebagaimana institusi sipil yang lain, pemerintah dan DPR kata dia perlu segera membuat rumusan agar putusan MK bisa diimplementasikan.

"Jadi karena institusi Polri itu adalah institusi sipil dalam pandangan saya, maka ketika ada anggota polisi itu berdinas di lembaga sipil, itu sesuai dengan jenis kelamin kepolisian itu sendiri," kata Nasir.

"Mungkin pembentuk UU, dalam hal ini pemerintah dan DPR perlu melakukan sinkronisasi dan harmonisasi agar kemudian situasi yang ideal bisa kita dapatkan," imbuhnya.

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mengatakan Polri harus menghormati putusan MK. Lewat putusan itu, lanjut Lallo, anggota Polri aktif harus mengundurkan diri untuk menduduki posisi atau jabatan di luar kepolisian.

"Saya kira kalau sudah menjadi putusan MK, semua harus tunduk dan patuh," kata Lallo.

MK mengabulkan seluruh permohonan perkara nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Syamsul Jahidin (mahasiswa/advokat) dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa) yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).

Pasal 28 mengatur anggota kepolisian boleh menduduki jabatan di luar polri setelah mengundurkan diri. Sementara, pada penjelasan Pasal 28 menyebutkan, yang dimaksud jabatan di luar kepolisian adalah tak punya sangkut paut dengan polisi atau tidak ada penugasan Kapolri.

"Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

(thr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |