Jakarta, CNN Indonesia --
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (HK) Bintang Perbowo melakukan korupsi terkait pembelian lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Lampung yang mengakibatkan kerugian negara sejumlah sekitar Rp205,14 miliar.
Bintang melakukan tindak pidana bersama-sama dengan mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT HK M. Rizal Sutjipto, dan korporasi PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) yang diwakili Asteria Iskandar selaku Direktur Utama. Keduanya dituntut dalam berkas terpisah.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp205,14 miliar," ujar Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Lampung, Kamis (13/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara nomor: PE.03.03/SR/S-469/D6/01/2025 tanggal 20 Juni 2025 atas perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTTS tahun 2018-2020.
Kasus ini bermula saat PT HK melalui anak usahanya yakni PT Hutama Karya Realtindo (HKR) melakukan kerja sama pengadaan lahan dengan PT STJ di wilayah Bakauheni dan Kalianda pada 2018 lalu. Padahal, hal itu tidak tercantum dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) kedua perusahaan pelat merah itu.
Pada akhir April 2018, Bintang yang baru diangkat sebagai Direktur Utama PT HK menggelar rapat direksi dan menyampaikan perusahaan harus mempunyai aset tanah yang berdekatan dengan tol untuk mendukung value capture (kebijakan pemanfaatan peningkatan nilai tanah).
Salah satu direksi yang hadir dalam rapat yaitu Direktur HC dan Pengembangan PT HK Putut Ariwibowo menyampaikan PT HK tidak mempunyai bidang usaha dalam kepemilikan aset tanah, tetapi PT HKR memiliki kemampuan untuk akuisisi dan pengembangan tanah.
"Atas penyampaian tersebut, terdakwa menanggapi supaya disiasati agar PT HK tetap dapat melakukan pengadaan lahan (landbank)," ungkap jaksa.
Satu bulan berikutnya, Bintang mengenalkan Komisaris PT STJ Iskandar Zulkarnaen (almarhum) kepada jajaran direksi PT HK.
PT STJ disebut memiliki 16,7 hektare (Ha) tanah beserta izin pertambangan andesit di sekitar Pelabuhan Bakauheni. Bintang mengenalkan Iskandar sebagai temannya.
Bintang juga menyampaikan supaya ke depan dapat dilakukan kerja sama penambangan antara PT HK dengan PT STJ untuk mendukung value capture.
PT HK sepanjang tahun 2018-2020 melakukan pengadaan lahan secara bertahap. Adapun sumber dananya berasal dari modal PT HK dan penyertaan modal kepada PT HKR.
Dalam pengadaan lahan di Bakauheni tahap 1, PT HK menggelontorkan uang sejumlah Rp75,19 miliar kepada PT STJ untuk membeli tanah seluas 16,7 Ha. Nilai itu termasuk kandungan batu andesit senilai Rp450 ribu per meter persegi (m2).
Berikutnya, pengadaan lahan Bakauheni tahap 2 untuk tanah seluas 85.365 m2 itu ditawarkan PT STJ dengan harga Rp23,9 miliar.
Lalu pengadaan lahan Bakauheni tahap 3 untuk beberapa bidang tanah.
Terdiri dari lahan seluas 77.445 m2 seharga Rp21,7 miliar, lahan seluas 26.628 m2 seharga Rp2,3 miliar, dan 6.809 m2 seharga Rp1,9 miliar. Total yang dibayar PT HK sejumlah Rp30,8 miliar.
Selanjutnya pengadaan lahan di Bakauheni tahap 4 untuk tanah seluas 72.619 m2 dengan harga yang dibayarkan sebesar Rp32 miliar.
Lalu pengadaan lahan di Kalianda tahap 1 untuk tanah seluas 85.572 m2 yang dibayar PT HK senilai Rp10,4 miliar.
Sedangkan untuk pengadaan lahan di Kalianda tahap 2 untuk tanah seluas 134.952 m2, PT HK membayar sebesar Rp16,4 miliar.
Selanjutnya pengadaan lahan di Kalianda tahap 3 untuk tanah seluas 366.794 m2 dibayar PT HK dengan harga Rp44,6 miliar.
Menurut jaksa, dalam setiap pengadaan lahan di Bakauheni dan Kalianda tersebut selalu melalui PT STJ sebagai perantara. PT HK dan HKR seluruhnya membayar sebesar Rp205,14 miliar kepada PT STJ.
Jaksa mengatakan pengadaan lahan tersebut dilakukan di lokasi yang tidak sesuai dari hasil kajian yang telah dibuat. Lebih dari itu, lahan yang telah dibayarkan kepada PT STJ tidak dapat dimiliki secara fisik maupun yuridis. Akibatnya, lahan yang telah dibeli pun tidak dapat memberikan manfaat sama sekali.
"Bahwa seluruh lahan yang telah dibayar oleh PT HK kepada PT STJ tidak memperoleh manfaat sama sekali oleh karena selain tidak dapat dimiliki secara fisik dan yuridis, ternyata seluruh lahan tersebut titik lokasinya berbeda dengan lokasi value capture yang dibuat berdasarkan kajian IIF dan LPEM FEB UI, sehingga lahan-lahan tersebut tidak dapat digunakan sesuai dengan tujuan pengadaannya," tutur jaksa.
"Yaitu potensi pengembangan di dekat exit tol Kalianda berupa pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Kalianda Krakatau yang terdapat kawasan wisata Krakatoa Nirwana Resor dan potensi pengembangan di Bakauheni berupa pengembangan kawasan wisata pantai Minang Rua," sambung jaksa.
Atas perbuatannya, Bintang dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(fra/ryn/fra)

3 hours ago
2

















































