Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energy (IAE), Iswan Ibrahim divonis penjara lima tahun dan denda Rp250 juta karena terbukti bersalah dalam perkara korupsi perjanjian jual beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) tahun 2017-2021.
"Menyatakan terdakwa Iswan Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani dalam pembacaan vonis di ruang sidang Hatta Ali, PN Jakarta Pusat, Senin (12/1).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iswan Ibrahim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bukan," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah US$3,3 juta atau sekitar Rp45,05 miliar (kurs Rp13.514 per USD1).
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan akibat perbuatan terdakwa selaku pengendali korporasi, negara mengalami kerugian hingga US$15 juta atau sekitar Rp246 miliar.
"Menimbulkan kerugian negara dengan jumlah sebesar US$15 juta setara dengan kurang lebih Rp246 miliar," ujarnya.
Adapun hal meringankan terdakwa, kata hakim, beberapa di antaranya adalah kooperatif dalam sidang, tak memperoleh keuntungan langsung secara pribadi, dan telah menyerahkan aset tujuh bidang tanah seluas 3,1 hektare.
Dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi pada 2017 lalu ketika PT IAE yang bergerak di bidang usaha distribusi gas di Provinsi Jawa Timur mengalami kesulitan keuangan sehingga membutuhkan pendanaan.
Iswan Ibrahim lantas meminta Arso Sadewo selaku Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT IAE untuk melakukan pendekatan dengan PT PGN yang merupakan BUMN bidang usaha niaga gas bumi. Pendekatan itu dilakukan untuk memuluskan kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar US$15 juta.
Pengondisian kemudian dilakukan terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE. Dan, kemudian kasus itu diusut KPK hingga terdakwa dilimpahkan ke persidangan.
(fam/kid)

3 hours ago
6

















































