Jakarta, CNN Indonesia --
Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menjadi salah satu saksi fakta yang dihadirkan penggugat Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Surakarta, Solo, Selasa (13/1).
Selain Oegroseno, saksi fakta lain yang dihadirkan pihak penggugat adalah Rujito.
Dalam lanjutan sidang perkara nomor nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut, sebagai permulaan Oegroseno mengaku mengaku tidak mengenal kedua penggugat perkara ini, dan pernah bertemu Jokowi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari kesaksiannya, ia mengaku melihat ijazah Jokowi yang beredar memiliki foto yang tidak mirip dengan presiden dua periode RI itu.
"Secara kasat mata saya, pertama foto yang ada dalam ijazah yang ada di media itu, saya amati dengan mata saya berbeda dengan Pak Jokowi yang asli. Kita di pendidikan belajar forensik, foto kehakiman, tulis kehakiman, tanda tangan dalam dokumen kita juga pelajari," kata Oegroseno saat memberikan kesaksian di PN Solo seperti dikutip dari detikJateng.
Selain itu, Oegroseno juga mengaku sempat melakukan diskusi dengan sejumlah orang yang juga kritis terhadap dugaan keaslian ijazah Jokowi dari UGM yang beredar yakni Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa. Dalam kesimpulannya, Oegroseno menilai polisi harus bergerak untuk melakukan pembuktian.
"Saya mengambil kesimpulan, analisa saya, polisi sebagai aparat negara, polisi perlu mengambil langkah, yaitu fokus pada pasal berapa jika dugaan ini harus dibuktikan. Karena kita harus bisa jawaban kepada masyarakat," ujar pensiunan bintang tiga Polri itu.
"Pemikiran saya lebih cenderung pasal 263 ayat 2 KUHP, digunakan untuk maju sebagai calon wali kota dua kali, calon gubernur, dan calon presiden," tambahnya.
Ia juga meminta KPU ke depannya melakukan verifikasi terhadap dokumen pencalonan.
Sebelum Oegroseno, saksi fakta bernama Rujito datang dengan membawa ijazah asli almarhum kakaknya, Bambang Budy Harto, yang merupakan lulusan Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985. Jokowi disebut juga sebagai lulusan Fakultas Kehutanan UGM pada tahun yang sama.
Rujito mengatakan kakaknya, almarhum, Bambang Budiharto masuk Fakultas Kehutanan UGM tahun 1979, dan lulus tahun 1985 dengan IPK 2,78. Kakaknya meninggal dunia pada 2014 silam.
Rujito mengaku membandingkan ijazah kakaknya dengan ijazah Jokowi yang sempat viral karena diunggah ke media sosial oleh politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi. PSI saat ini dipimpin putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, sebagai ketua umum.
"Waktu itu saya lihat di media ribut soal ijazah yang diduga palsu dari mantan presiden Jokowi, saya lihat di media. Ada postingan dari salah satu kader PSI, Dian Sandi, yang memosting ini ijazah asli," kata Rujito.
"Dari situ saya tergerak, saya ingat, apakah almarhum sebagai mahasiswa lulus. Saya mulai bongkar-bongkar arsip, ketemu ijazah ini. Ijazah ini menurut saya asli, karena beliau itu sekolah dan kutu buku, karena tinggal satu rumah sama saya," sambungnya di hadapan hakim.
Rujito merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), dan menjadi satu-satunya ahli waris kakaknya. Dia meyakini ijazah kakaknya asli. Dalam persidangan itu, dia sempat menunjukkan keaslian ijazah kakaknya dari jenjang SD hingga pendidikan tinggi, termasuk yang dari Fakultas Kehutanan UGM yang ia bawa ke muka sidang.
"[Ijazah UGM] Ini kalau disenter, keluar huruf hologramnya. Sebagai salah satu indikasi ini asli, ada hologram di ijazah ini," ucapnya.
Dia juga diminta untuk membandingkan ijazah kakaknya, dengan unggahan Dian Sandi. Menurutnya, ada beberapa perbedaan pada warna, meski tahun keterangan lulusnya sama.
"Tahun lulusnya sama, tahun 1985. Warnanya [meterai] Pak [beda]," ujarnya.
Selain itu, perbedaan juga ia lihat pada lintasan cap pada foto ijazah. Di foto kakaknya terdapat lintasan cap, sementara di postingan foto ijazah Jokowi tidak.
"Kalau di sini saya tidak melihat lintasan cap melintasi foto Pak Jokowi," ujar Rujito.
"Terlihat jelas, untuk foto almarhum kakak saya [di ijazah]. [Lintasan cap] Jelas pak, terlintas ada lintasan merahnya," kata dia.
Pengacara Jokowi belum bisa tunjukkan ijazah asli
Sementara itu dari kubu Jokowi, kuasa hukumnya yakni YB Irpan mengaku belum bisa menghadirkan ijazah asli kliennya dalam sidang tersebut.
Dia berdalih ijazah asli Jokowi saat ini tengah disita oleh Polda Metro Jaya. Tim kuasa hukum Jokowi menyatakan telah bersurat ke Polda Metro Jaya untuk meminjam barang bukti tersebut.
"Pinjam pakai sampai saat ini belum turun. Tadi saya sampaikan kepada majelis hakim di awal persidangan, saat ini kami belum bisa mengajukan bukti tambahan, karena masih menunggu sikap Polda Metro terhadap permohonan yang kami ajukan," kata kuasa hukum Jokowi, YB Irpan kepada awak media usai persidangan di PN Solo, Selasa ini.
Sebagai informasi, sidang perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt diajukan oleh alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto.
Keduanya menggugat Jokowi sebagai tergugat 1, Rektor UGM Prof. dr Ova Emilia sebagai tergugat 2; Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening sebagai tergugat 3, dan Polri sebagai tergugat 4.
Sidang tersebut dipimpin majelis hakim Achmad Satibi, Aris Gunawan, dan Lulik Djatikumoro. Adapun agenda sidang pada Selasa ini adalah memeriksa bukti surat dari tergugat 1, perbaikan daftar bukti dan bukti surat dari para Penggugat, dilanjutkan pemeriksaan saksi dari para penggugat.
Baca berita lengkapnya di sini dan di sini.
(ugo)

4 hours ago
1

















































