Jakarta, CNN Indonesia --
Mabes TNI mengumumkan empat prajurit yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terkait penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus.
Terhadap empat prajurit yang sebelumnya telah diamankan Puspom TNI tersebut dijerat dugaan pelanggaran pasal penganiayaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada empat prajurit yang sebelumnya diamankan Puspom TNI terkait kasus yang terjadi pada pertengahan Maret ini.
"Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (Maximum Security) Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026," demikian pernyataan Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah yang diterima, Selasa (31/3) malam.
"Adapun Pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan," imbuhnya.
Sebelumnya, Puspom mengamankan empat anggota TNI dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) terkait kasus teror penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang terjadi pada 12 Maret 2026.
Empat anggota TNI yang diamankan itu adalah Lettu SL, Kapten NDP, Lettu BHW, dan Serda ES.
Keterangan Andrie Yunus
Dalam keterangan pada Selasa malam ini, Aulia mengatakan penyidik Puspom TNI juga akan berupaya meminta keterangan kepada Andrie Yunus sebagai saksi korban.
Upaya pertama dilakukan pada 19 Maret lalu. Namun, kata Aulia, kala itu, "Dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan."
Selanjutnya, pada 25 Maret 2026, Puspom TNI telah menerima surat dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyatakan bahwa saksi korban Andrie Yunus kini sudah berada di bawah perlindungan LPSK.
Atas dasar itu, Aulia mengatakan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan Andrie Yunus sebagai saksi korban.
Dia pun memastikan TNI akan melakukan penegakan hukum secara terbuka hingga akuntabel.
"TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel," kata dia.
Terpisah, pada hari ini, peristiwa teror air keras terhadap Andrie Yunus yang juga Wakil Koordinator KontraS kembali dibahas secara khusus dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR.
Pada kesimpulan rapat, Komisi III mendesak aparat mengungkap aktor intelektual. Pada hari ini adalah rapat ketiga terkait kasus teror air keras itu.
Dalam rapat lanjutan ketiga ini, Fraksi PDIP dan Demokrat mendukung pemerintah membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut tuntas kasus teror air keras kepada Andrie.
Selain itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Irjen Pol purnawirawan, Rikwanto menilai pelimpahan kasus dari kepolisian ke Puspom TNI masih menjadi kontradiksi. Namun, dia berharap tetap semua pihak mengikuti perkembangan kasusnya.
"Saya berharap KontraS dan Polda Metro menyiapkan hasil penelitian, pengembangannya, untuk sewaktu-waktu dibutuhkan, untuk memperjelas apa yang terjadi," kata Rikwanto.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Mercy Barends menilai kasus teror air keras terhadap Andrie sebagai pelanggaran HAM berat. Dia karenanya mempertanyakan pelimpahan kasus ke Puspom TNI.
"Atas dasar apa kemudian dilimpahkan? Padahal kasus penyerangan ini betul-betul adalah satu tindakan pidana yang sifatnya serius dan pelanggaran HAM berat," ujar Mercy.
PDIP, lanjut Mercy, menilai penegakan hukum kasus Andrie sebagai bentuk penegakan demokrasi. Sebab, menurut dia, demokrasi tak boleh kalau dengan teror.
"Enggak boleh kalah. Dan apa yang kita bahas hari ini adalah merupakan representasi keberpihakan kita terhadap Andrie Yunus," ujarnya.
(kid)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
4
















































