Fakta-fakta Richard Lee Jadi Tersangka Buntut Laporan Dokter Detektif

1 day ago 5
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya menetapkan dokter Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka buntut laporan yang dilayangkan Samira Farahnaz atau dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

CNNIndonesia.com telah merangkum sejumlah fakta terkait penetapan Richard Lee sebagai tersangka sebagai berikut

Diperiksa 7 Januari

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang digelar penyidik Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025.

Penyidik kemudian menjadwalkan pemerikaaan Richard Lee sebagai tersangka pada 23 Desember. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak mengatakan Richard kemudian meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada 7 Januari.

"Dia sudah tersangka, tersangkanya tanggal 15 Desember kemarin. Pemanggilan tersangka tanggal 23 Desember, namun tidak hadir, dan bersedia hadir tanggal 7 besok," kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1).

Duduk perkara

Berdasarkan laporan, perkara ini berawal saat doktif membeli produk kecantikan merek White Tomato yang dikeluarkan Richard Lee di sebuah marketplace seharga Rp670.000 pada 12 Oktober.

"Namun, setelah barang diterima dan dicek ternyata, di komposisi tidak terdapat kandungan White Tomato," kata Reonald.

Lalu, pada 23 Oktober doktif kembali membeli produk DNA Salmon milil Richard Lee dari marketplace seharga Rp1.032.700. Namun, setelah diterima, produk diduga sudah tidak steril karena tidak ada tutupnya dan kemasan dikemas ulang.

Kemudian, pada 2 November doktif kembali membeli produk kecantikan yang dikeluarkan Richard Lee, yakni Miss V Stem Cell by Athena Group melalui marketplace dengan harga Rp922.000.

"Ternyata produk tersebut repacking dari produk REQ PINK," ucap Reonald.

Atas dasar itu, doktif melalui kuasa hukumnya lantas melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Di sisi lain, Polres Metro Jakarta Selatan juga telah menetapkan doktif sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Richard Lee sejak 12 Desember 2025.

Penyidik kemudian menjadwalkan mediasi antara doktif dan Richard Lee untuk menyelesaikan perkara. Namun, mediasi terakhir yang digelar pada Selasa kemarin berakhir gagal.

"Kita sudah berupaya melakukan mediasi dengan mengundang sebanyak dua kali kepada pelapor terlapor, namun para pihak tidak berkenan hadir," kata Kanit Krimum Sat Reksrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar kepada wartawan.

Sebagai tindak lanjut, penyidik bakal segera memanggil doktif untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, Igo belum membeberkan kapan surat panggilan akan dilayangkan dan jadwal pemeriksaan terhadap doktif.

"RTL kita lakukan pemanggilan kepada tersangka dokter S untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

(fra/dis/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |