PANGKEP SULSEL – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pangkep, Harsady Herman SH, MH, menyampaikan imbauan keras terkait pentingnya pencegahan korupsi dana desa sejak dini. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Desa Pitue, Kecamatan Marang, Kabupaten Pangkep, Kamis (8/5/2025).
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, di antaranya Camat Marang Hj Hartati SE, MM, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pangkep, M.Rian Ady Saputra , Sos, MM, Kepala Desa Pitue, jajaran pengurus BPD Desa Pitue, serta para kepala dusun setempat.
Dalam sambutannya, Harsady Hermawan menegaskan bahwa dana desa merupakan dana milik rakyat yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. “Kami mengingatkan agar seluruh pengelola dana desa berhati-hati dan menghindari potensi korupsi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan, ” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pihak kejaksaan memiliki tanggung jawab dalam pengawasan penggunaan dana desa. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, pihaknya tak segan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini menjadi bentuk nyata komitmen Kejaksaan Negeri Pangkep dalam mengawal pembangunan desa yang bersih dari korupsi. Harsadi berharap, pemahaman tentang regulasi dana desa dapat menjadi benteng awal mencegah penyalahgunaan anggaran.
Menurutnya, salah satu kendala yang kerap muncul di desa adalah kurangnya keharmonisan antara pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ketidakharmonisan ini sering kali memicu persoalan dalam pengelolaan dana desa.
“Kalau ada masalah, sebaiknya diselesaikan secara musyawarah, jangan saling menyalahkan. Bangun komunikasi yang baik antara kepala desa dan BPD, ” kata Harsady
Camat Marang, Hj Hartati SE, MM, dalam kesempatan itu juga mendukung penuh kegiatan ini. Ia menilai langkah kejaksaan sebagai upaya strategis dalam membina pemerintah desa agar lebih profesional dan terbuka dalam pengelolaan anggaran.
“Kita harus bersama-sama menciptakan iklim desa yang bersih dari praktik korupsi. Camat, kepala desa, hingga kepala dusun harus kompak dan saling mengingatkan, ” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pitue menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut. Ia berharap, dengan adanya pembinaan langsung dari kejaksaan, seluruh perangkat desa lebih memahami tanggung jawab dan risiko hukum yang mungkin timbul dari kelalaian administratif.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab antara peserta dan pihak kejaksaan. Banyak peserta memanfaatkan momen ini untuk berkonsultasi langsung tentang pelaporan keuangan, prosedur pengadaan barang, hingga hubungan kelembagaan dengan BPD.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tidak hanya meningkatkan kesadaran hukum perangkat desa, tetapi juga mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik dan bebas korupsi di Kabupaten Pangkep. ( Herman Djide)