Himbauan Anak SD & SMP Untuk Tidak Menggunakan Sepedah Motor Ke Sekolah

9 hours ago 5

Magetan. – Koramil 0804/11 Takeran bersama Tiga Pilar ( Babinsa, Kades dan Babinkamtibmas ) Desa Madigondo, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, memberikan himbauan Kepada Anak SDN Madigondo. Berdasarkan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak dibawah Umur. Jumat (14/3/2025)

Terdapat sejumlah alasan anak di bawah umur tidak boleh berkendara di jalan raya. Pertama, kesiapan mental yang belum matang. Pasalnya, anak usia di bawah 17 tahun dinilai belum memiliki kestabilan mental yang baik, sehingga memungkinkan emosional dan kurang fokus saat berkendara di jalan raya. Kemudian fisik yang belum mencukupi. Rata-rata postur tubuh anak-anak usia SD-SMP belum cukup untuk menahan keseimbangan saat mengendarai sepeda motor dengan baik. Meskipun secara fisik ada yang memenuhi, namun secara mental mereka tetap belum mencukupi.

Pemerintah Indonesia melarang anak-anak untuk mengendarai sepeda motor. Warga yang berhak mengendarai sepeda motor bila sudah berusia 17 tahun dan telah mengantongi surat izin mengemudi (SIM). Tak jarang anak-anak yang mengendarai sepeda motor terlihat di pemukiman bahkan ke jalan raya.

Babinsa Koramil 0804/11 Takeran Serka Budi Prabowo mengatakan Kegiatan ini berkat koordinasi dan kolaborasi tiga pilar dan komunikasi dengan Kepala Sekolah perlunya himbauan untuk anak sekolah tidak boleh berkendara sepeda motor.

“Rendahnya pengetahuan terhadap peraturan lalu lintas serta belum memiliki pengetahuan teknik berkendara yang aman dan nyaman saat di jalan raya adalah pemicu terjadinya kecelakaan.“ tambah Babinsa

Dengan demikian mengingat sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain selain kami memberikan himbauan perlu adanya kebijaksanaan dari para orang tua untuk melarang anak-anaknya mengendarai kendaraan bermotor. Pungkas Serka Budi Prabowo (R-11)

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |