Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan Presiden Prabowo bakal menaikkan gaji hakim ad hoc. Pras menyebut perhitungan dan besaran kenaikan disesuaikan dengan gaji hakim karier.
"Itu nanti akan dihitung tersendiri, karena berkenaan dengan hakim ad hoc itu perinciannya sedang di-detail-kan. Jadi, nanti akan ada penanganan khusus terhadap kenaikan gaji dari hakim ad hoc," kata Pras menjawab pertanyaan wartawan di Hambalang, Kabupaten Bogor, Selasa (6/1) malam, dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pras mengatakan pemerintah juga terus berkomunikasi dengan perwakilan dari kelompok hakim ad hoc untuk membahas rumusan kenaikan gaji tersebut.
"Sudah, kan kita berkomunikasi terus," ujar Prasetyo.
Pras menyebut rumusan kenaikan gaji hakim ad hoc berbeda dengan hakim karier karena terdapat struktur yang berbeda antara keduanya.
"Jadi, struktur hakim ad hoc itu berbeda dengan hakim yang lainnya, payung hukumnya juga berbeda, ya. Makanya, itu nanti akan terpisah penanganannya," katanya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan pemerintah memberikan atensi khusus terhadap kesejahteraan hakim, termasuk hakim-hakim ad hoc.
"Kan yang paling memang kondisinya parah itu sebenarnya hakim ad hoc. Nanti disesuaikan, disesuaikan dengan yang hakim karier itu," ujarnya.
Aturan mengenai gaji untuk hakim ad hoc diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013, yang artinya selama 13 tahun belum mengalami penyesuaian.
Di sisi lain, mulai 2026, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025, tunjangan untuk hakim mengalami kenaikan, dengan besaran yang bervariasi sesuai dengan tingkatannya.
Rentang kenaikan tunjangan untuk hakim karier mulai dari Rp46,7 juta per bulan hingga Rp110,5 juta per bulan.
Namun, kenaikan tunjangan untuk hakim itu tidak berlaku bagi hakim ad hoc, yang mencakup hakim ad hoc tindak pidana korupsi, hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM), hakim ad hoc perikanan, dan sektor lainnya.
Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia mengancam mogok kerja secara nasional jika Presiden Prabowo Subianto dan Mahkamah Agung tidak segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ketimpangan pendapatan antarhakim tersebut.
(fra/antara/fra)

1 day ago
9

















































