CNN Indonesia
Senin, 05 Jan 2026 11:57 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap upaya mantan Mendikbud era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Nadiem Makarim menyiasati konflik kepentingan dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap upaya mantan Mendikbud era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Nadiem Makarim menyiasati konflik kepentingan dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan, Senin (5/1), jaksa mengatakan Nadiem mundur sebagai direksi PT Gojek Indonesia agar konflik kepentingan tidak terlihat.
"Untuk tidak terlihat adanya 'conflict of interest' kedudukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbud, maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengundurkan diri sebagai Direksi di PT Gojek Indonesia dan PT AKAB (PT Aplikasi Karya Anak Bangsa)," ujar jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (5/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nadiem merupakan bos dari perusahaan bisnis transportasi daring bernama 'Gojek' melalui PT Gojek Indonesia yang didirikannya pada 2010 sebelum menjabat sebagai Mendikbudristek. Jaksa mengatakan Nadiem merupakan pemilik 99 persen saham di perusahaan tersebut.
Nadiem, kata jaksa, mendirikan perusahaan modal asing bernama PT AKAB untuk mengembangkan bisnis transportasi daring tersebut.
Nadiem lantas mengandeng perusahaan besar 'Google' untuk bekerja sama bisnis dalam aplikasi 'Google Maps, Google Cloud dan Google Workspace' yang akan digunakan dalam bisnis 'Gojek'.
"Kemudian pada tahun 2017 Google berinvestasi ke PT AKAB dengan cara penyetoran modal sebesar US$99.998.555 dan tahun 2019 Google kembali berinvestasi ke PT AKAB dengan cara penyetoran modal sebesar US$349.999.459," tutur jaksa.
Meski mundur sebagai direksi di PT Gojek Indonesia dan PT AKAB, kata jaksa, Nadiem menunjuk teman-temannya sebagai direksi dan penerima manfaat di perusahaan tersebut. Hal itu disebut dilakukan untuk kepentingan Nadiem.
"Akan tetapi, terdakwa Nadiem Anwar Makarim menunjuk teman-temannya di antaranya Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi sebagai Direksi dan Beneficial Owner untuk kepentingan terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebagai saham founder atau saham pendiri milik terdakwa Nadiem Anwar Makarim di PT Gojek Indonesia dan PT AKAB," kata jaksa.
Jaksa mengatakan pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbudristek telah merugikan negara dengan total Rp2,1 triliun. Pengadaan ini juga disebut memperkaya sejumlah pihak termasuk di antaranya Nadiem sejumlah Rp809 miliar.
Hasil perhitungan kerugian negara Rp2,1 triliun ini berasal dari kemahalan harga Chromebook sejumlah Rp1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar US$44.054.426 atau sekitar Rp621.387.678.730,00 (621 miliar).
(fra/ryn/fra)

1 day ago
13

















































