Jakarta, CNN Indonesia --
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi (KDM) menyerahkan uang hadiah sayembara perburuan buronan Taufik Hidayat (30) berhadiah Rp250 juta yang dijanjikannya kepada korban, YTR (29), melalui keluarga perempuan tersebut.
Menurutnya hal itu dilakoni karena penangkapan dilakukan oleh jajaran Polda Jawa Barat sehingga tidak mungkin anggota kepolisian menerima hadiah sayembara.
"Karena yang melakukan penangkapan Polda, kan enggak mungkin polisi menerima sayembara," kata Dedi Mulyadi saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Bandung, Jumat (26/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan itu pula, Dedi menyerahkan dana Rp250 juta berupa buku tabungan kepada perwakilan keluarga korban. Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan pun menjadi saksi penyerahan dana tersebut.
Menurut Dedi, uang itu diperuntukkan membantu kebutuhan dan masa depan korban yang mengalami penderitaan akibat penyekapan dan penganiayaan selama bertahun-tahun.
"Kita kasih ke keluarga korban untuk bekal masa depan," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dedi juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang tidak mengajukan klaim hadiah sayembara tersebut.
"Terima kasih pada warga yang tidak berani melaporkan, sehingga tidak dapat Rp250 juta," ujar Dedi sambil berkelakar.
Saat kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan selama tiga tahun itu terungkap pekan lalu, Taufik dalam pelarian. Dia disebut sempat melarikan diri ke sejumlah tempat seperti Cimahi dan Tangerang hingga kemudian ditangkap di daerah Majalaya, Kabupaten Bandung awal pekan ini.
Dedi mengklaim sayembara perburuan buronan Taufik ternyata bikin tersangka ciut dan kena mental. Taufik Hidayat disebut merasa menjadi perhatian banyak orang.
"Sayembara itu ternyata bikin efek psikologis ke tersangka. Sehingga dia merasa semua orang memperhatikan, kebingungan, sehingga dia balik lagi ke Bandung," ujarnya.
Kata-kata Taufik Hidayat
Pada konferensi pers di Mapolda Jabar itu, tersangka Taufik Hidayat juga terlihat dihadirkan.
Taufik yang mengenakan baju tahanan berwarna merah, menundukkan kepala saat berada di hadapan para awak media. Taufik mengaku menyesal dan memohon maaf atas perlakuan yang ia lakukan kepada YTR selama tiga tahun terakhir.
"Saya menyesal saya minta maaf," singkat Taufik.
Setelah itu, ia hanya tertunduk dan tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan dari wartawan. Tak lama, Taufik pun kembali diboyong oleh petugas polisi kembali ke ruang tahanan.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan pertemuan korban dan tersangka terjadi pada pertengahan 2024.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal berlapis yang diantaranya Pasal 466 Ayat (2) KUHP, Pasal 451 KUHP, Pasal 446 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 126 Ayat (2) KUHP dan Pasal 23 KUHP (Residivis). Ancaman pidananya di atas lima tahun bui.
Baca berita lengkapnya di sini.
(kid/wis)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
1















































