Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tanah hingga pabrik terkait kasus dugaan korupsi rekayasa kode ekspor Crude Palm Oil (CPO) menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) pada periode 2022-2024.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut penyitaan dilakukan usai menggeledah sejumlah lokasi di kawasan Medan dan Riau selama lebih dari 2 pekan.
"Kami melakukan penggeledahan ya di ada puluhan tempat di Riau dan di Medan. Sasarannya adalah ada kantor, ada rumah, ada juga pabrik, pabrik kebun sawit," ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarief mengatakan penyitaan dilakukan penyidik terhadap aset-aset milik pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini.
"Di antaranya adalah tanah, ada beberapa bidang tanah, dan juga ada PKS atau pabrik pengolahan kebun sawit, pengolahan kelapa sawit itu juga kita lakukan, sedang kita melakukan proses penyitaan. Ada juga alat berat, ada juga mobil dan lain-lain ya," jelasnya.
Dalam serangkaian penggeledahan tersebut, kata Syarief, penyidik juga turut melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di lokasi.
"Jadi sekarang ini untuk dua minggu ke depan ini teman-teman melakukan pemeriksaan di Pekanbaru dan di Medan. Sehingga untuk mempercepat ya, jadi mereka saksi tidak kita tarik ke sini tapi kita periksa di sana," tuturnya
"Karena kita langsung geledah di tempat dan kita butuh kecepatan supaya tidak ada banyak barang-barang bukti yang hilang, sehingga semua juga diperiksa di lokasi sampai saat ini ya," imbuhnya.
Kasus korupsi POME ini bermula pada saat pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO dalam rangka menjaga ketersediaan minyak goreng serta stabilitas harga di pasar.
Akan tetapi penyidik menemukan adanya aksi rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO dengan memakai kode ekspor POME atau Palm Acid Oil (PAO) atau residu dari minyak kelapa sawit.
Ditemukan adanya pemberian dan penerimaan suap dengan maksud memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian keuangan negara akibat aksi rekayasa kode ekspor CPO menjadi POME itu mencapai Rp10,6 hingga Rp14,3 triliun.
Saat ini total sudah ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga diantaranya merupakan penyelenggara negara yakni FJR selaku eks Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Kemudian LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan Kemenperin serta MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
(tfq/ugo)

2 hours ago
2

















































