Keluarga Pertanyakan Penghentian Kasus Kematian Arya Daru oleh Polisi

17 hours ago 7

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Pihak keluarga mempertanyakan langkah Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan alias ADP.

Kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo mengatakan, keputusan polisi menghentikan penyelidikan kasus ADP menyisakan banyak kejanggalan buatnya.

Pihaknya menerima Surat Perintah Penghentian Penyelidikan atau SP2 Lidik dari Polda Metro tertanggal 6 Januari 2026. Tapi, kata dia, keputusan penghentian ini sudah sejak 12 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nicholay mengatakan di dalam SP2 Lidik itu tertulis jika alasan penghentian penyelidikan adalah belum ditemukannya peristiwa pidana.

"Ini harus digarisbawahi belum ditemukannya peristiwa pidana, bukan dengan kalimat tidak ditemukan adanya peristiwa pidana. Kalau belum ditemukan peristiwa pidana, berarti masih ada tindak lanjut penyelidikan, karena 'belum', tapi kenapa dihentikan?" kata Nicholay saat dihubungi, Jumat (9/1).

Dia pun menagih komitmen dari Wadir Reskrimum beserta penyelidik Polda Metro Jaya saat menerima audiensi pada 26 November 2025 lalu.

"Dari mulut Wadir terucap bahwa tetap berkomitmen akan melanjutkan, menindaklanjuti pengungkapan atau penyelidikan kematian ini," kata Nicholay.

Lagipula, Nicholay menilai, polisi juga tidak menindaklanjuti temuan-temuan pihaknya yang bisa jadi petunjuk atau bukti baru dalam proses penyelidikan. Semua pernah disampaikan langsung kepada penyelidik.

Beberapa di antaranya adalah empat sidik jari di lakban yang melilit muka korban, yang mana tiga di antaranya rusak karena faktor cuaca. Lalu, perubahan arah sorot kamera pengawas atau CCTV di tempat kejadian perkara.

"Bukti-bukti itu sebenarnya bukan bukti baru. Bukti yang sudah ada tapi belum terungkap. Mau bukti baru apa lagi? Gitu loh. Iya, tidak ditindaklanjuti bukti-bukti itu. Mereka berdalih dengan bukti baru. Bukti baru yang bagaimana lagi? Nah kan bukti yang ada saja tidak ditindaklanjuti," kata Nicholay.

"Dan tugas dari keluarga maupun kami, bukan kami maupun keluarga yang mencari bukti baru. Adalah tugas penyelidik. Fungsinya, tugas dan fungsi penyelidik. Ini bukan kasus perdata. Kalau kasus perdata kan siapa yang menggugat, dia yang mendalilkan. Ini kan kasus pidana," sambungnya menegaskan.

Ini belum termasuk sederet kejanggalan lain, seperti plastik serta lakban yang melekat pada tubuh korban dan tak dihadirkan sebagai barang bukti; luka lebam pada kepala, leher, serta dada akibat benda tumpul pasif atau aktif.

Kemudian pengembangan keterangan dari rekan korban berinisial V terkait check in di hotel 24 kali, serta keterangan penjaga kost bernama Siswanto yang berubah.

"Kami sampaikan waktu tanggal 26 November pada saat audiensi itu. Untuk supaya fakta-fakta ini dikembangkan. Tapi itu tidak dilakukan. Bahkan juga kami minta untuk diberikan akses ke TKP," katanya.

"Dan pihak kepolisian (menyatakan) bersedia bekerja sama untuk akses ke TKP, tapi sampai sekarang tidak pernah diberikan. Kami juga menanyakan tentang SP2HP, Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan. Tapi sampai sekarang pun tidak pernah diberikan SP2HP-nya. Tiba-tiba kami dapatkan SP2 Lidik, penghentian penyelidikan," ucap Nicholay.

Dengan adanya SP2 Lidik ini, kata Nicholay, ia bersama kliennya sekarang ini tengah merumusukan untuk langkah-langkah hukum selanjutnya untuk menyikapi langkah polisi tersebut.

Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan langkah itu diambil karena dari rangkaian penyelidikan tidak ditemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

"Keterangan dari penyelidik dihentikan lidik karena dari rangkaian lidik, olah barang bukti, dan keterangan saksi sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana," kata Budi saat dihubungi, Jumat (9/1).

Ia mengatakan jika pihak keluarga memiliki bukti baru yang valid, maka penyelidik akan mendalami kembali kasus itu.

Arya Daru ditemukan tewas dengan kondisi kepala terlilit lakban di rumah Kost Guest House Gondia kamar 105, Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7) sekitar pukul 08.10 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, polisi memastikan Arya meninggal dunia bukan karena aksi pembunuhan atau tindak pidana. Namun karena mati lemas dan tidak ada peristiwa pidana.

Hal tersebut berdasarkan hasil autopsi forensik dan sejumlah pemeriksaan, seperti histopatologi hingga toksikologi. Termasuk, pemeriksaan psikologi forensik.

(kum/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |