Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Alfian Nasution, hingga eks Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan terdakwa eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025 Riva Siahaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/11).
Dalam kesaksian mereka, seperti dikutip dari pernyataan pers Tim Advokat Riva Siahaan, Alfian dan Nicke menyatakan di masa terdakwa sebagai Direktur Pemasaran Pusat & Niaga, PT Pertamina Patra Niaga (PPN) berhasil mendapatkan keuntungan lebih dari satu miliar dolar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi Alfian Nasution dan Nicke Widyawati menyatakan bahwa di masa Riva Siahaan sebagai Direktur Pemasaran Pusat & Niaga, Maya Kusmaya sebagai VP Trading & Other Business dan Edward Corne sebagai Manajer Product Trading di PPN yaitu tahun 2021-2023, PPN berhasil mendapat untung sekitar US$1,2 - 1,3 miliar, dan 90% dari keuntungan itu dihasilkan dari penjualan solar nonsubsidi," katanya.
"Ini pencapaian keuntungan yang paling tinggi selama Pertamina berdiri. Jadi tidak benar ada kerugian Rp 285 Triliun," tegas tim kuasa hukum Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne tersebut.
Dalam pernyataannya, mereka menyebut impor Bahan Bakar Minyak (BBM) diperlukan karena kebutuhan nasional tidak dapat dipenuhi dari yang telah disepakati dalam rapat optimalisasi hilir (Ophil). Itu disebutnya bukan merupakan putusan individual.
Selain itu dinyatakan dalam melaksanakan tugas impor BBM, proses negosiasi boleh saja agar mendapat harga terbaik.
"Justru tim trading PPN pada masa ini berhasil mengoptimalkan biaya pengadaan impor, artinya berhasil mendapat harga murah dalam pengadaan. Negara berhasil melakukan penghematan, sebagaimana berdasarkan TKO [Tata Kerja Organisasi]," demikian keterangan kuasa hukum Riva dkk.
Sebelumnya, Riva dkk didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dalam impor produk kilang/bahan bakar minyak dan penjualan solar nonsubsidi.
Dalam sidang dakwaan pada 9 Oktober lalu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tindak pidana Riva Siahaan itu dilakukan bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lain dalam kurun waktu 2018-2023.
Para terdakwa lain yang terlibat dalam tindak pidana ini ialah Asisten Manager Crude Import Trading pada Fungsi Crude Trading ISC PT Pertamina Persero 2019-2020, Edward Corne; VP Trading & Other Business PT Pertamina Patra Niaga Periode 2021 s.d. 2023, selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusuma; VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018, Toto Nugroho.
Kemudian SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020 Hasto Wibowo; Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021 Martin Haendra Nata; VP Supply dan Distribusi PT Pertamina tahun 2011-2015 Alfian Nasution.
Dua perkara pokok yang didakwakan adalah kasus impor produk kilang atau bahan bakar minyak dan penjualan solar nonsubsidi.
Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno mengungkapkan jumlah total kerugian negara dari rincian kerugian keuangan dan perekonomian tersebut mencapai Rp285 triliun.
Hal itu sebagaimana Laporan Analisis Kerugian Perekonomian Negara Akibat Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah Dan Produk Kilang Pada PT Pertamina, Sub Holding dan KKKS pada periode 2018-2023 dari Ahli di Bidang Tata kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina, Sub Holding dan KKKS tanggal 19 Juni 2025.
Riva dkk didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada lanjutan sidang 6 September 2025, Majelis Hakim Tipikor menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Riva sehingga persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Saat membacakan putusan atas eksepsi itu, hakim mengatakan jaksa sudah menguraikan tindak pidana yang diduga dilakukan Riva secara lengkap dan jelas. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi untuk membuktikan surat dakwaan.
(tim/kid)

2 hours ago
1

















































