Jakarta, CNN Indonesia --
Ombudsman RI meminta maaf terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara periode 2013-2025 yang menyeret ketuanya yakni Hery Susanto.
"Pimpinan Ombudsman RI periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi serta berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas," dikutip dari laman resmi Ombudsman, Kamis (16/4).
Pimpinan Ombudsman periode 2026-2031 mengatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada Kejaksaan Agung serta akan bertindak kooperatif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ombudsman menegaskan akan menjaga komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Setiap pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk menjaga kelangsungan pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, pimpinan Ombudsman memastikan langkah-langkah internal yang diperlukan sesuai dengan mekanisme kelembagaan.
"Selain itu, fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung," tulisnya.
Pimpinan Ombudsman periode 2026-2031 terdiri dari Wakil Ketua merangkap anggota, Rahmadi Indra Tektona serta tujuh anggota lainnya yakni Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan.
Hery diproses hukum Kejaksaan Agung atas dugaan menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI. Pemberian tersebut berkaitan dengan surat rekomendasi khusus untuk membatalkan kebijakan Kementerian Kehutanan terkait dengan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Atas perbuatannya, Hery dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP. Dia juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
(ryn/isn)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
1
















































