Komisi Reformasi Polri Bahas Putusan MK Larang Polisi di Jabatan Sipil

3 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Percepatan Reformasi Polri akan menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun sebagai masukan mereformasi institusi Polri.

Putusan MK dimaksud tertuang dalam Perkara Nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Syamsul Jahidin (mahasiswa/advokat) dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa), diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini tentu nanti akan jadi masukan bagi Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian. Saya harusnya hari ini hadir rapat di PTIK, tapi karena ada rapat ini juga (pembahasan amnesti, abolisi dan rehabilitasi), jadi Pak Otto Hasibuan (Wamenko) yang juga beliau anggota dari komite yang hadir ke sana," ujar Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang juga Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Kantornya, Jakarta, Kamis (13/11).

Yusril menambahkan Komisi Percepatan Reformasi Polri juga akan membahas kondisi di mana sejumlah perwira tinggi polisi aktif hingga saat ini memegang jabatan sipil.

"Setelah ada keputusan Mahkamah Konstitusi tentu harus di-follow up dengan pengubahan terhadap peraturan perundang-undangan dan kemudian juga tentu ada transisi bagaimana mereka yang sudah terlanjur memegang jabatan di kementerian atau di lembaga itu akan seperti apa. Nanti akan kita bahas soal itu," kata Yusril.

Sebelumnya, MK menegaskan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) tidak bisa memberikan tugas kepada polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil.

MK menyatakan apabila ingin menduduki jabatan sipil, polisi harus mengundurkan diri atau pensiun dari jabatannya.

Dalam hal ini MK mengabulkan seluruh permohonan perkara nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Syamsul Jahidin (mahasiswa/advokat) dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa) yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).

Pasal 28 ayat (3) berbunyi: Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Sedangkan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) menyatakan "Yang dimaksud dengan 'jabatan di luar kepolisian' adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."

"Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

"Artinya, apabila dipahami dan dimaknai secara tepat dan benar, 'mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian' adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian," sambungnya.

Terdapat alasan berbeda atau concurring opinion dari Hakim Konstitusi Arsul Sani yang pada pokoknya berpendapat frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU 2/2002 berpotensi membuka ruang penafsiran yang dapat memperluas norma jabatan di luar kepolisian tanpa ada batasan yang jelas, sehingga permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk dikabulkan.

Sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion yang pada pokoknya menyatakan sepanjang pengujian frasa "tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" sebagaimana dalam penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU 2/2002 bukan persoalan mengenai konstitusionalitas norma, melainkan lebih merupakan persoalan implementasi norma. Oleh karena itu, permohonan para Pemohon seharusnya ditolak karena tidak beralasan menurut hukum.

Dalam permohonannya, para Pemohon melampirkan daftar sejumlah pejabat kepolisian aktif yang menduduki jabatan di luar instansi atau yang tidak mempunyai sangkut paut dengan institusi Polri.

Di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Setyo Budiyanto; Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP); Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).

Selain itu, ada pula Komjen Pol Nico Afinta selaku Sekretaris Jenderal Menteri Hukum dan HAM; Komjen Pol Marthinus Hukom selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN); Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo selaku Kepala BSSN.

Lalu Komjen Pol Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Para Pemohon menilai bahwa polisi aktif yang menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, serta menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |