Jakarta, CNN Indonesia --
Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di Komisi III DPR menyepakati RUU tersebut dibawa ke paripuna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di Komisi III DPR, Kamis (13/11). Rapat dihadiri perwakilan pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Wakil Menteri Hukum Edward Sharif Omar Hiariej atau Eddy Hiariej.
Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal mengatakan pimpinan DPR telah menggelar rapat pimpinan dan menjadwalkan pengesahan RKUHAP pada paripurna pada Selasa (18/11)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan sudah tingkat satu. Udah jadi. Tadi juga rapim udah. Dijadwalkan," kata Cucun di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (17/11).
Di sisi lain, koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas sejumlah tokoh hingga organisasi nonpemerintah yang concern pada persoalan terkait RKUHAP itu pun bersuara keras. Dalam konferensi pers bersama pada Minggu (16/11), mereka menilai pembahasan RKUHAP masih cacat, baik secara formil maupun materiil, sehingga didesak tak dibahas di tingkat paripurna untuk disahkan jadi undang-undang.
"Jadi kami melihat dari beberapa yang kami sebutkan secara substansi masih sangat bermasalah. Oleh karenanya, kami mendesak kepada Presiden Republik Indonesia untuk mengingatkan legislator, mengingatkan wakil pemerintah yang membahas RUU KUHAP ini untuk kemudian menghentikan proses pembahasannya," ujar Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana.
Masalah yang dimaksud Arif di antaranya menyoroti proses rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP yang berlangsung pada 12-13 November 2025.
Pada rapat tersebut, Pemerintah dan Komisi III DPR RI membahas masukan pasal yang diklaim berasal dari masukan koalisi masyarakat sipil yang beranggotakan YLBHI, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Lembaga Bantuan Hukum APIK, Lokataru Foundation, Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, dan AJI.
Sejumlah masukan yang dibacakan dalam rapat panja ini disebut berbeda dengan masukan yang diberikan koalisi.
Selain itu, koalisi juga menyoroti pembahasan RKUHAP yang sangat singkat dan tidak substansial. Pembahasan terbaru disebut tidak menunjukkan perubahan dibandingkan dengan draf pada Juli 2025.
Pernyataan DPR
Sementara itu dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I pada pekan lalu, sebanyak delapan atau seluruh fraksi di Komisi III DPR menyetujui RKUHAP segera disahkan menjadi undang-undang dalam paripurna terdekat.
Sebagian fraksi kompak menilai RKUHAP harus segera diperbarui karena sudah berusia 44 tahun sejak kali pertama disahkan pada 1981 era Presiden kedua RI Soeharto.
Ada sejumlah substansi dalam perubahan KUHAP melalui revisi tersebut. Antara lain, penyesuaian hukum acara pidana dengan KUHP baru, perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik dan penuntut, penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa, hingga penguatan peran advokat.
"RKUHAP harus memastikan setiap individu yang terlibat baik sebagai tersangka, maupun korban tetap mendapatkan perlakuan yang adil dan setara," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang memimpin rapat tersebut.
Habib sebelumnya menargetkan hasil revisi bisa berlaku pada 1 Januari 2026 mendatang. Bersamaan dengan KUHP baru yang sudah lebih dulu disahkan.
Sejak resmi dibahas pada Juni lalu, pembahasan RKUHAP dengan demikian memakan waktu sekitar enam bulan. Usai disetujui semua fraksi, RKUHAP akan dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang sebelum kemudian diberikan kepada pemerintah untuk diteken dan resmi berlaku.
CNNIndonesia.com merangkum sejumlah persoalan yang disorot dan dikritisi dari koalisi sipil, dan pembahasan pasal krusial dalam RKUHAP yang dilakukan di Komisi III DPR pada halaman selanjutnya:
Baca halaman selanjutnya.

3 hours ago
5
















































