CNN Indonesia
Kamis, 13 Nov 2025 08:56 WIB
Ilustrasi. Tiga orang jadi tersangka kasus korupsi BBM di Medan. (iStockphoto/Serhii Ivashchuk)
Medan, CNN Indonesia --
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk kendaraan operasional pengangkut sampah di Medan, Sumatera Utara (Sumut), yang merugikan negara Rp332 juta.
"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja BBM solar subsidi di Kecamatan Medan Polonia," kata Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma, Rabu (12/11)
Dia mengatakan ketiga tersangka yakni IAS yang merupakan mantan Camat Medan Polonia selaku Pengguna Anggaran (PA), KAL selaku Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Kecamatan Medan Polonia sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan IRD yang merupakan tenaga honorer pada kecamatan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari ketiga tersangka, dua di antaranya dilakukan penahanan. IAS ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Sedangkan IRD ditahan di Rutan Perempuan. Keduanya ditahan hingga 20 hari ke depan," jelasnya.
Sementara tersangka KAL, tambahnya, belum ditahan karena tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tanpa alasan resmi. Untuk itu, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan kedua.
"Untuk tersangka KAL belum ditahan. Selanjutnya kita akan melakukan pemanggilan kedua. Jika tetap tidak hadir tanpa keterangan, maka yang bersangkutan akan dijemput paksa," jelasnya.
Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza menambahkan para tersangka mengelola anggaran belanja BBM solar subsidi senilai Rp1,017 miliar untuk kegiatan operasional pengangkutan sampah di Kecamatan Medan Polonia tahun 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut dia, tersangka IAS dan KAL pada 2024 diduga melakukan pengeluaran anggaran belanja BBM solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah yang tidak sesuai ketentuan.
"Pembelian tersebut dimanipulasi melalui dokumen realisasi yang tidak akurat, termasuk perbedaan volume bahan bakar yang dipertanggungjawabkan. Akibat perbuatan ketiga tersangka tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp332 juta," urainya.
"Ketiga tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tutur Rizza.
(fnr/dal)

3 hours ago
5















































