Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengkritik keras tindakan pendakwah Elham Yahya Luqman atau Gus Elham yang menciumi anak-anak.
Ketua KPAI Margaret Aliyatul mengatakan tindakan itu menyerang harkat dan martabat anak sebagai individu yang memiliki hak asasi.
"KPAI menilai tindakan tersebut menyerang harkat dan martabat anak sebagai individu yang memiliki hak asasi. Selain itu tindakan ini telah melanggar aturan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta prinsip-prinsip hak anak," kata Margaret dalam keterangan tertulis, Kamis (13/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan sejumlah aturan yang bertentangan dengan tindakan Gus Elham. Di antaranya Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945, Pasal 28 b ayat (2) yang berbunyi negara mengakui hak anak untuk bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Lalu, Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 4 yang menyatakan setiap anak memiliki hak untuk dapat hidup, tumbuh, dan berkembang dan mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU PA).
"Tindakan ini berpotensi dijerat dengan Pasal 76E yang melarang setiap orang melakukan kekerasan, memaksa, atau melakukan perbuatan cabul (indecent act) terhadap anak. KPAI perlu mengadvokasi agar penafsiran 'perbuatan cabul' diperluas mencakup tindakan yang melanggar batasan sosial dan hukum, terlepas dari klaim niat baik," ujarnya.
Ia mengatakan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dapat menimbulkan dampak psikologis yang destruktif dan mempengaruhi kehidupan anak di masa depan, seperti menimbulkan kecemasan, menurunkan kepercayaan diri anak, hingga mempengaruhi tumbuh kembang anak.
"Situasi ini dapat merusak perkembangan mental dan fisik anak bahkan dalam kondisi tertentu dapat meningkatkan kerentanan anak terhadap perilaku negatif di masa depan," ujarnya.
Ia mengatakan KPI telah melakukan telaah kasus dan mengidentifikasi potensi pelanggaran hak anak. KPAI juga melaporkan kepada pihak berwenang atas indikasi pelanggaran hak anak.
"Menghimbau publik untuk tidak menormalisasi perilaku yang melanggar batas terhadap anak dan mengedepankan etika keselamatan anak setiap interaksi. Mendorong Kementerian Agama untuk melakukan pembinaan terhadap Da'i dan penceramah agar dalam aktivitas dakwah menjunjung prinsip perlindungan anak," katanya.
Kelakuan Gus Elham jadi sorotan setelah beredar foto serta gerakan kampanye yang mengecam perilakunya di media sosial. Dalam foto gerakan kampanye tersebut berisi kolase Gus Elham tengah mencium anak-anak perempuan.
Banyak warganet menganggap hal tersebut menjijikkan dan tak pantas dilakukan oleh seseorang yang dianggap sebagai pemuka agama. Namun adapula yang beranggapan hal tersebut sebagai ekspresi kasih sayang.
Elham telah minta maaf secara terbuka atas caranya memberikan materi pengajian dan atas perilakunya mencium anak-anak kecil.
Dalam pernyataannya di akun Instagram @fuadbakh, Elham menyebut insiden tersebut sebagai kekhilafan pribadi dan menegaskan komitmennya untuk memperbaiki diri.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kediri, 11 November 2025 jam 14.00 WIB. Dengan penuh kerendahan hati, saya Muhammad Elham Yahya Al-Maliki saya pribadi memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas beredarnya video yang menimbulkan kegaduhan. Saya mengakui bahwa hal tersebut merupakan kekhilafan dan kesalahan saya pribadi," ujar Gus Elham dalam video.
(yoa/isn)

3 hours ago
4
















































