Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil mewah Mercedes Benz milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA) yang diduga diterima dari pihak swasta, Eno Bowo Susilo (EBS).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyitaan itu dilakukan penyidik usai menemukan mobil mewah milik Vinna yang dilaporkan atas nama Rani Sorayya selaku rekannya.
"Hari ini penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda 4, yaitu mobil Mercy milik saudari VLA yang merupakan anggota DPRD kota Bengkulu," ujarnya kepada wartawan, Senin (21/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui penyitaan ini, total sudah ada dua mobil milik Vinna Ledy hasil pemberian Eno Bowo yang diamankan oleh penyidik KPK.
Selain Mercy dan Mitsubishi Pajero Sport, KPK mengaku juga telah menemukan dua mobil lainnya berjenis Toyota Fortuner dan Innova Zenix yang diduga berasal dari Eno. Dua mobil ini diatasnamakan adik Vinna, Dian Andini Anggraheni (DAA).
Kendati demikian, kedua mobil ini masih belum disita dan baru dilakukan konfirmasi terhadap Dian Andini selaku adik Vinna oleh penyidik.
"Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan Saksi terkait dugaan pemberian aset dari pengusaha Saudara EBS kepada Saudari VLA, yang diatasnamakan DAA, yakni dua unit mobil, Toyota Fortuner dan Innova Zenix," jelasnya.
KPK menyebut Vinna Ledy diduga turut menerima sejumlah uang dari proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Kota Bengkulu dan dari pihak swasta.
Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang sedang diusut, yakni pengembangan dari dugaan korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran (TA) 2025-2026. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, menjadi salah satu tersangka.
Ada pihak swasta di kasus Pemkab Rejang Lebong yang diduga terlibat suap di Pemkot Bengkulu. KPK pun sudah melakukan serangkaian penggeledahan untuk mencari barang bukti.
Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu termasuk yang dilakukan penggeledahan. Dari sana, penyidik menemukan dan menyita uang sejumlah Rp4 miliar.
Dalam menangani kasus dugaan korupsi di Kota Bengkulu ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Tersangka akan dicari dan ditetapkan dalam proses berjalan.
(tfq/ugo)

6 hours ago
2

















































