KPK Ultimatum Eks Sekdis Cipta Karya Bekasi Hadiri Pemeriksaan

1 day ago 14

CNN Indonesia

Senin, 05 Jan 2026 11:10 WIB

KPK mengultimatum Beni Saputra, mantan Sekdis Cipta Karya Bekasi, untuk hadir dalam pemeriksaan kasus suap proyek. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Beni Saputra untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dalam kasus dugaan suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Beni Saputra untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dalam kasus dugaan suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara Bekasi yang bermula dari tangkap tangan KPK pada Desember lalu, hari ini KPK kembali memanggil saksi BS, selaku Wiraswasta/Mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (5/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan terhadap Beni dijadwalkan penyidik di Gedung Merah Putih KPK. Ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Senin, 29 Desember 2025, Beni mangkir dari pemeriksaan.

Beni menjadi salah satu orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Desember tahun lalu dan dibebaskan karena belum ada bukti yang menyatakan dia melakukan tindak pidana.

"Pasca-dilakukan penangkapan, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan di tahap awal terhadap saudara BS dan setelah dilakukan ekspose perkara, saudara BS status hukumnya adalah sebagai saksi," kata Budi pada Desember lalu.

Budi mengatakan penyidik membutuhkan keterangan lebih lanjut dari Beni terhadap kasus yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

"Tentunya selain konstruksi pokok dari perkara suap ijon proyek juga nanti didalami hal-hal lainnya sesuai dengan pengetahuan dari yang bersangkutan," tutur Budi.

"Untuk itu, mengingat pentingnya keterangan dari saudara BS, KPK mengimbau agar pada penjadwalan pemeriksaan berikutnya, saudara BS bisa bertindak kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik," sambungnya.

KPK memproses hukum Bupati Ade Kuswara, ayahnya H.M Kunang, dan pengusaha Sarjan atas kasus dugaan suap. Keduanya diduga menjadi pihak penerima dan juga pemberi suap.

Selain itu, Ade Kuswara dan H.M Kunang juga disangkakan menerima gratifikasi dianggap suap.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah melakukan serangkaian penggeledahan di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Senin, 22 Desember 2025.

Sejumlah barang bukti dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) seperti handphone diduga terkait perkara berhasil disita penyidik.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |