Lemhannas: TNI Bisa Dilibatkan Atasi Terorisme Jika Ganggu Kedaulatan

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Ace Hasan Syadzily menilai pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme bisa dilakukan jika sudah mengganggu kedaulatan.

Menurut Ace, terorisme merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang kerap melibatkan kekuatan-kekuatan lintas negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka pada batas-batas di mana terorisme bisa mengganggu kedaulatan kita, karena terorisme sudah lintas batas negara, maka saya kira pelibatan dari TNI, itu tentu di dalam rangka jika terjadi upaya pelibatan kekuatan-kekuatan lain di luar negara kita yang ikut serta dalam tindak pidana terorisme," kata Ace di Kantor Lemhannas, Jakarta, Selasa (13/1)

Namun, Ace mengatakan Polri seharusnya masih terdepan dalam penanganan terorisme untuk penegakan hukum.

"Perdebatan terkait pelibatan TNI dalam terorisme terus harus kita lihat dalam kerangka menjaga menjaga kedaulatan kita, jika misalnya tindakan terorisme mengancam keutuhan negara kita," ujarnya.

Draf Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme beredar di publik belakangan.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti draf Perpres ini. Mereka menyebut rencananya akan dikonsultasikan dalam waktu dekat ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Koalisi berpendapat draf Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme ini bermasalah secara formil dan materiil.

Secara formil, pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI melalui Peraturan Presiden, yaitu Pasal 43I UU No. 5/2018, sejatinya bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No. VII/2000.

"Oleh karena itu, pengaturan pelibatan TNI dalam penanggulangan tindak pidana terorisme melalui Perpres adalah hal yang keliru dan inkonstitusional," ucap koalisi dalam keterangannya.

Secara materiil/ substansi, Koalisi menilai draf ini berpotensi membahayakan demokrasi, HAM, dan prinsip negara hukum.

Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme.

"Draft tersebut juga berisiko mendorong pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis, sehingga menjadi ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh," ujar mereka.

Terpisah, Mensesneg Prasetyo Hadi merespons beredarnya draf Perpres tersebut.

Pras tak mengkonfirmasi secara tegas apakah draf yang beredar itu benar atau tidak, namun ia mengatakan draf itu juga belum pasti alias belum fiks.

"Belum [Fiks]," kata Pras singkat di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (8/1).

(fra/yoa/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |