Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yang berasal dari biro travel atau agen perjalanan haji dan umrah dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Pemeriksaan berlangsung hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Hari ini Selasa (7/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK [Tindak Pidana Korupsi] terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (7/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lima orang yang dipanggil kali ini adalah adalah Direktur PT Agas Khaera Muti Hanana, Sri Agung Nurhayati; Direktur Utama PT Al Amin Mulia Lestari, Unang Abdul Fatah; Direktur PT Al Aqsha Jisru Dakwah sekaligus Direktur PT Edipeni Travel, Christ Maharani Handayani.
Kemudian Direktur PT Al Haadi Ziarah Ampel, Suwartini; serta Direktur Operasional PT Alhijaz Indowisata, Dwi Puji Hastuti.
Hingga berita ditulis, belum ada konfirmasi kehadiran dari lima saksi yang dipanggil tersebut.
Sehari sebelumnya, Senin (6/4), KPK juga memanggil lima saksi dari biro travel haji dan umrah.
Lima orang yang dipanggil ialah Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours, Ulfah Izzati; Manager Divisi Umrah dan Haji PT Abdi Ummat Wisata, Kurniawan Chandra Permata; Manajer Operasional PT Adzikra, Ali Farihin.
Kemudian General Manager PT Aero Globe Indonesia, Ahmad Fauzan; serta Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi (ANUBI), Eko Martino Wafa Afizputro.
Hanya tiga saksi yang hadir dalam pemeriksaan kemarin, yakni Ali Farihin, Ahmad Fauzan, dan Eko Martino Wafa Afizputro.
Ketiganya diperiksa penyidik untuk dimintai keterangan seputar pengisian kuota dan perolehan illegal gain atau keuntungan yang diduga tidak sah dari kuota tambahan.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka yang sudah jadi tersangka ialah mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Yaqut dan Gus Alex sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, sedangkan Ismail dan Asrul belum ditahan.
Dalam prosesnya, KPK memang mengidentifikasi lebih dari 300-an biro travel terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan.
KPK juga mengungkap ada sejumlah biro travel yang ragu memberikan keterangan terkait praktik jual beli kuota ini.
Dalam menangani kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.
(fam/gil)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
8

















































