Pigai Mengusulkan Hak Hapus Jejak Digital Masuk ke Dalam RUU HAM

5 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto melalui Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan hak untuk dilupakan dalam revisi perubahan kedua UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Pigai menjelaskan hak untuk dilupakan salah satunya bisa berbentuk hak untuk menghapus jejak digital atau right to be forgotten.

"Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI mengusulkan masuknya hak untuk menghapus jejak digital atau right to be forgotten ke dalam draf Revisi Undang-Undang HAM," ujar Pigai dalam keterangannya, Selasa (5/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pigai menjelaskan hak untuk dilupakan perlu untuk memulihkan hak seseorang yang telah diputuskan tidak bersalah. Sehingga, putusan pengadilan bisa untuk menghapus semua jejak digital buruk berkaitan dengan yang bersangkutan.

"Langkah ini diambil untuk memulihkan martabat warga negara yang tidak terbukti bersalah di pengadilan, namun telanjur menjadi korban framing negatif media atau publik di masa lalu," ujar Pigai.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPR telah mendorong agar segera merevisi UU HAM karena dinilai tak lagi relevan sejak disusun dan disetujui pada 1999.

Anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka menjelaskan, pembaruan UU HAM menjadi ujian serius bagi posisi Indonesia di tingkat internasional. Apalagi, menyusuk status Indonesia saat ini sebagai presiden Dewan HAM PBB.

Dia mengusulkan sejumlah poin perubahan, antara lain mempertegas kewajiban negara, memasukkan pelaku usaha sebagai subjek hukum HAM, memperkuat mekanisme pemulihan korban, serta mengintegrasikan perlindungan HAM digital.

"UU HAM tahun 1999 belum sepenuhnya mengadopsi perkembangan terkini, seperti prinsip due diligence business dan pelindungan HAM di ruang digital," ujarnya.

(thr/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |