Aceh, CNN Indonesia --
Pimpinan Pesantren Babul Maghfirah di Aceh Besar, Tgk Masrul Aidi mengambil langkah hukum terkait tuduhan yang dialamatkan ke pihaknya soal bully jadi pemicu santri bakar pesantren.
Ia menilai tuduhan bullying yang disampaikan Kapolresta Banda Aceh terlalu prematur sehingga menggiring opini publik jadi negatif ke pesantren yang dipimpinnya.
"Ini juga penggiringan opini sesat terhadap dayah (pesantren)," kata Masrul Aidi, Kamis (13/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu kuasa hukum Pesantren Babul Maghfirah, Nourman siap melawan penggiringan opini yang disampaikan oleh Polresta Banda Aceh soal bullying yang buat santri bakar pesantren.
"Saya menganggap ini menjadi lebih serius karena adanya penggiringan isu untuk merusak kehormatan dayah. Kami akan luruskan itu dan sekaligus meminta kapolresta meluruskan tudingan bullying sebagai akibat pembakaran itu," katanya.
Menurut Nourman, tuduhan ini memicu kecurigaan lebih jauh terhadap semua pesantren, baik modern maupun tradisional. Dan ini, kata dia kontra produktif dengan upaya yang dilakukan oleh seluruh pesantren dan sekolah di Aceh.
Pasca kebakaran yang melanda Pesantren Babul Maghfirah yang dipimpin oleh ustadz Masrul Aidi, ternyata menimbulkan masalah baru. Beberapa pihak, kata dia secara tendensius menuding ada bullying di Babul Maghfirah sebagai penyebab pembakaran tersebut.
"Tendensi negatif ini akan menjadi bola salju yang berbahaya," katanya.
Menurutnya hal ini dipicu oleh kesimpulan kapolresta Banda Aceh yang menyebutkan alasan bullying sebagai penyebab pembakaran.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Parmohonan Harahap mengatakan pihaknya saat ini hanya fokus menangani kasus pembakaran di Pesantren Babul Maghfirah beberapa waktu lalu.
Kemudian berkas sudah pelimpahan tahap I pada 10 November lalu, dan kini sedang diteliti jaksa di Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Sementara terkait berbagai isu lainnya yang berkembang, pihaknya enggan merespon hal tersebut dan memilih fokus hingga kasus ini selesai pelimpahan tahap II nantinya.
"Kami dari Polresta hanya fokus pada penyelesaian kasus pembakaran, berkas sudah tahap I," kata Kompol Harahap kepada wartawan, Jumat (14/11).
Sementara saat ditanya respon terkait permintaan agar Kapolresta meluruskan soal bullying yang menjadi penyebab kasus pembakaran itu, pihaknya menegaskan Polresta hanya fokus pada penuntasan penanganan kasus kebakaran dan enggan menanggapi isu lain.
"Kami hanya proses Pasal 187 (KUHP tentang perbuatan yang membahayakan keamanan umum) masalah pembakaran," ucap Kompol Harahap.
Sebelumnya seorang santri kelas 12 di Pesantren Babul Maghfirah, diduga nekat membakar pesantren karena sering dibully oleh teman seangkatannya. Akibatnya bangunan asrama putra dan kantin pesantren tersebut terbakar pada Jumat (31/10).
Kasus itu terungkap setelah pihak kepolisian memeriksa CCTV pesantren dan pelaku yang masih di bawah umur itu terlihat membakar kabel dan triplek di asrama putra lantai dua hingga api menjalar ke bangunan pesantren.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono mengatakan, setelah membakar pesantren pelaku melarikan diri ke rumah orangtuanya. Berdasarkan CCTV tersebut pelaku langsung diamankan di rumah orangtuanya.
Dari keterangan pelaku ia nekat membakar pesantren karena tidak tahan dibully terus-menerus oleh teman seangkatannya karena dibilang idiot dan tolol.
"Motif dari tersangka melakukan pembakaran ini adalah karena sakit hati sama temannya dia sering dibully, diejek oleh teman-teman santri," kata Joko kepada wartawan, Kamis (6/11).
(dra/gil)

2 hours ago
5

















































