CNN Indonesia
Rabu, 12 Nov 2025 15:07 WIB
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauziah Tyassuma sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (13/11). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauziah Tyassuma sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (13/11).
"Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan (pemanggilan) pada Kamis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi belum bisa memastikan ketiganya bakal hadir atau tidak, ia hanya membenarkan ketiganya dijadwalkan dipanggil Polda Metro Jaya pada Kamis besok.
"Besok saya pastikan ke penyidik," katanya.
Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan agar para tersangka memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.
"Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam bentuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11).
Kepolisian menetapkan sebanyak delapan orang tersangka dalam kasus ini. Delapan tersangka dibagi ke dalam dua klaster, yakni klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, kemudian klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT.
Iman mengungkapkan alasan penetapan delapan tersangka menjadi dua klaster dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi berdasarkan perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka.
"Dalam hasil penyidikan kami yang diperoleh fakta dari hasil penyidikan tersebut tentunya penentuan klaster adalah berdasarkan dari fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka," jelasnya.
Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin mengatakan pihaknya telah menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Ia memastikan kliennya akan hadir besok.
"Terkait pemanggilan kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik," kata Khozinudin saat dikonfirmasi, Senin (10/11).
(fra)

2 hours ago
5

















































