Polemik Haji Khusus 2026, Kemenhaj Pastikan PK Tuntas

12 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Di tengah polemik ribuan jemaah haji khusus 2026 terancam gagal berangkat, Kementerian Haji dan Umrah Indonesia memastikan penyelesaian seluruh proses pelunasan biaya dan penerbitan Pengembalian Keuangan (PK) jamaah calon haji khusus akan tuntas sebelum tenggat waktu yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.

Sebelumnya, Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) seperti AMPHURI, HIMPUH, SAPUHI, GAPHURA dan lainnya telah menyampaikan pernyataan sikap terbuka terkait nasib puluhan ribu calon jemaah haji khusus yang terancam gagal berangkat.

Asosiasi PIHK tersebut mengusulkan tiga rekomendasi, yakni percepatan dan penyederhanaan pencairan PK setelah pelunasan jamaah, sinkronisasi kebijakan keuangan dengan timeline resmi Kerajaan Arab Saudi, serta langkah darurat dan dialog teknis konkret antara Kementerian Haji dan Umrah RI, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan asosiasi PIHK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam keterangan resmi, Jumat (2/1), Komisi Nasional (Komnas) Haji menyatakan masalah bersumber dari sistem dan kebijakan yang dibuat oleh Kemenhaj dan BPKH yang sampai dengan saat ini belum melakukan pencairan/ pendistribusian keuangan PK haji kepada PIHK yang dapat berakibat ribuan jemaah tidak mendapatkan visa haji, dokumen utama syarat menjadi peserta haji 2026 M/1447 H.

Terlebih Pemerintah Saudi sejak Juni 2025 sudah menyampaikan jadwal penting melalui sistem nusuk. Pada 4 Januari 2026 merupakan batas akhir penetapan dan pembayaran paket layanan Armuzna (Arafah, Muzdalifah dan Mina), 20 Januari 2026 batas transfer kontrak akomodasi dan transportasi darat, dan 1 Februari 2026 tahap penyeleseian seluruh kontrak layanan.

Jika hal ini tidak dapat dipenuhi maka secara sistem jemaah haji dipastikan tidak akan mendapatkan visa.

Kemenhaj beri jaminan

Kementerian Haji dan Umrah memastikan penyelesaian seluruh proses pelunasan biaya dan penerbitan PK jamaah calon haji khusus akan tuntas sebelum tenggat waktu yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji Ian Heriyawan menyampaikan pemerintah terus mempercepat seluruh tahapan administrasi agar tidak mengganggu kontrak layanan yang telah disiapkan oleh PIHK di Arab Saudi.

"Kemenhaj berkomitmen menyelesaikan semua proses, baik pelunasan maupun PK, sebelum batas waktu yang ditetapkan Pemerintah Saudi. Kami juga melakukan koordinasi rutin dengan PIHK untuk memastikan percepatan seluruh proses berjalan optimal," ujar Ian dikutip dari Antara, Jumat (2/1(.

Terkait belum cairnya PK sebagian anggota jamaah ke PIHK, Ian menjelaskan saat ini masih terdapat penyesuaian pada aspek sistem dan regulasi. Menurutnya, bottleneck bukan hanya pada satu faktor, melainkan kombinasi antara penyempurnaan sistem dan aturan teknis.

"Masih ada penyesuaian di sistem dan diregulasi. Insya Allah, seluruh penyesuaian tersebut dapat diselesaikan dalam minggu ini," katanya.

Menjawab kekhawatiran potensi tidak terserapnya kuota Haji Khusus, Kemenhaj mengakui bahwa risiko tersebut selalu ada. Namun, pemerintah telah menyiapkan langkah mitigasi untuk memastikan kuota tetap terpenuhi.

"Risiko selalu ada. Karena itu, untuk pemenuhan kuota kami melakukan mitigasi dengan menambah cadangan. Semula cadangan hanya 50 persen, kini kami tingkatkan menjadi 100 persen. Cadangan ini berasal dari jamaah pada nomor urut berikutnya yang seharusnya berangkat tahun depan," kata Ian.

Terkait batas waktu pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi yang jatuh pada rentang 4 Januari hingga 1 Februari 2026, Kemenhaj saat ini tengah mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan darurat atau diskresi guna memberi ruang bagi PIHK dan jamaah.

"Kami menyiapkan kebijakan darurat tersebut, termasuk pembayaran pelunasan pada hari Sabtu dan Minggu," katanya.

Sementara itu, untuk perlindungan jamaah yang telah melakukan pelunasan apabila terjadi kendala penyerapan kuota, Ian memastikan pemerintah akan memprioritaskan percepatan proses PK.

"Jamaah yang sudah melunasi kami pastikan dapat diproses PK-nya secepat mungkin agar tidak mengganggu pembayaran kontrak layanan PIHK di Arab Saudi," kata dia.

(har)

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |