Polisi Periksa Pemilik Kios Kalibata yang Dirusak Buntut Ricuh Matel

18 hours ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya memeriksa Henny, pemilik salah satu kios bangunan yang dirusak dan dibakar massa saat ricuh buntut pengeroyokan debt collector.

Henny diperiksa sebagai saksi sekaligus pelapor atas kerugian yang ditimbulkan akibat peristiwa pembakaran tersebut.

"Iya, kebetulan kita dapat panggilan resmi dari Polda. Jadi untuk melengkapi mungkin proses penyidikan, sama mungkin pemanggilan saksi dan mungkin laporan kerugian apa segala macam yang kemarin sudah diproses sebelumnya di posko," ujar Henny kepada wartawan, Jumat (2/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Henny mengungkap akan ada 2 kloter saksi, korban, dan pemilik dari kios-kios terbakar yang diperiksa hari ini.

"Iya, kita di kloter pertama. Dari pedagang, ada saksi, ada korban, ada ya itu mungkin pemilik kios," ujarnya.

"Saksi dan korban kurang lebih katanya ada 15 sampai 20 orang, tapi mungkin hari ini ada dibagi kloternya ada 7-8 orang kalau enggak salah," sambung Henny.

Akibat peristiwa pembakaran tersebut, Henny mengaku mengalami kerugian hampir Rp100 juta. Sampai saat ini pun kiosnya masih belum dapat dibuka kembali akibat pembakaran tersebut.

"Ya puluh-puluhan juta sih ya, hampir Rp100 juta-lah kurang lebih," ungkapnya.

"Sementara belum tahu, kita juga lagi cari cara berusaha buat bangkit," sambungnya.

Henny juga melaporkan bahwa ada ancaman-ancaman yang ia dapatkan. Sehingga ia melaporkan hal tersebut untuk mendapat pengamanan dari pihak kepolisian.

"Untuk ancaman-ancaman ini kita sudah sampaikan juga kepada pihak polisi, kepolisian. Terus juga sudah disampaikan juga ke Merah Putih, jadi mungkin nanti mereka yang akan menindaklanjuti. Kalau saya pribadi ya mengikuti prosedur saja sih," katanya.

"Tindakannya pengamanan sementara. Pengamanan dari kepolisian buat kamilah, korban," imbuhnya.

Peristiwa pengeroyokan terhadap dua mata elang (matel) menjadi korban di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12). Keduanya dinyatakan meninggal dunia.

Buntut aksi pengeroyokan itu, terjadi aksi pembakaran kios hingga perusakan kendaraan di lokasi yang sama dari rekan-rekan kedua matel tersebut.

Terkait kasus pengeroyokan ini, enam orang anggota Yanma Mabes Polri telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni anggota itu adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN dan Bripda AM. Mereka tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP.

(fam/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |