PPA Makassar Ungkap Penculik Bilqis Sempat Jual Anak Kandungnya

3 hours ago 2

CNN Indonesia

Rabu, 12 Nov 2025 02:29 WIB

Tersangka penculik Bilqis Ramadhani, SY memiliki lima orang anak dan salah satu anaknya telah dijual serta menjadi korban kekerasan seksual. Tersangka penculik Bilqis Ramadhani, SY memiliki lima orang anak dan salah satu anaknya telah dijual serta menjadi korban kekerasan seksual. (CNN Indonesia/Ilham)

Makassar, CNN Indonesia --

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Makassar mengungkap tersangka penculik Bilqis Ramadhani (4,5), SY (30) memiliki lima orang anak dan salah satu anaknya telah dijual serta menjadi korban kekerasan seksual.

"Anaknya ini (SY) ada lima, kalau informasi saya dapat dari anaknya (ada anaknya dia jual). Ini sementara didalami juga sama pihak Kepolisian," kata Konselor Hukum UPTD PPA Kota Makassar, Sitti Aisyah, Selasa (11/11).

Selain itu, kata Aisyah, dua anak SY menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pamannya sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini, anak tersebut mendapat pendampingan psikologis dan layanan pemulihan trauma," ujarnya.

Sementara ini, kata Aisyah, pihaknya telah mengamankan dua anak pelaku yang sempat dibawa saat menculik Bilqis. Kedua anak tersebut ditempatkan di rumah aman.

"Iya betul, kedua anak pelaku ini datang malam, dan kami langsung masukkan ke rumah aman. Karena orang tuanya masih di Polrestabes dan keluarganya yang lain tidak ada, sementara bapaknya juga di Papua," ungkapnya.

Kedua anak yang terekam CCTV saat SY membawa Bilqis, digunakan sebagai pancingan untuk memanggil Bilqis yang bermain seorang diri.

"Kami belum tahu kronologi awalnya, tapi dari keterangan sementara, anak pelaku diminta untuk memanggil Bilqis agar bermain-main," jelasnya.

Akibat perbuatan SY dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 17 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(mir/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |