Resbob Jarang Masuk Kuliah Sebelum Di-DO dari Kampus

10 hours ago 5

CNN Indonesia

Senin, 15 Des 2025 17:58 WIB

Sebelum di-DO dari UWKS, YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan atau dikenal dengan nama Resbob, disebut jarang mengikuti perkuliahan. Sebelum di-DO dari UWKS, YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan atau dikenal dengan nama Resbob, disebut jarang mengikuti perkuliahan. (Instagram/@adimasfirdauss)

Surabaya, CNN Indonesia --

YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan atau dikenal dengan nama Resbob, disebut jarang mengikuti perkuliahan di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS). Namun kini dia sudah di-drop out dari kampusnya karena kasus penghinaan terhadap suporter Persib Bandung dan masyarakat suku Sunda yang viral di media sosial.

Hal itu diungkap rektor UWKS Rr Nugrahini Susantinah Wisnujati. Ia mengatakan Resbob memang tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Namun kakak dari konten kreator Muhammad Jannah alias Bigmo itu disebut tak mengikuti perkuliahan secara penuh.

"Memang betul dia adalah mahasiswa FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya semester 3. Namun mahasiswa yang bersangkutan tidak mengikuti proses pembelajaran secara penuh," kata Nugrahini melalui video pernyataannya, dikutip Senin (15/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini, berdasarkan hasil rapat rektorat dengan memperhatikan rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa, UWKS akhirnya memutuskan menjatuhkan sanksi terberat kepada Resbob. Yakni pencabutan status mahasiswa, dikeluarkan dari kampus atau DO.

"Rektor Universitas Wijaya Kusuma, Surabaya, memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, NPM 24520017 berupa pencabutan status sebagai mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma, Surabaya atau DO berdasarkan keputusan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya nomor 324 tahun 2025 sejak ditetapkan keputusan rektor tanggal 14 Desember 2025," tutur Nugrahini.

Nugrahini menyatakan, pihaknya memahami kemarahan publik atas pernyataan Resbob itu tersebut. Ia pun menegaskan komitmen UWKS terhadap nilai kebhinekaan dan penolakan terhadap segala bentuk tindakan bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

UWKS menilai konten yang disebarkan Resbob tidak menjunjung nilai edukasi dan keadaban, serta mengandung penghinaan terhadap suku tertentu. Perbuatan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat sesuai Peraturan Rektor tentang Kode Etik dan Tata Pergaulan Mahasiswa.

Atas kasus ini, ia menegaskan komitmen UWKS untuk terus menjadi rumah besar pendidikan yang inklusif dan menjunjung tinggi toleransi sesuai Pancasila. Keputusan sanksi ini disebut sebagai tanggung jawab moral dan institusional dalam menegakkan kode etik kampus.

"Keputusan ini merupakan tanggung jawab moral dan institusional kami sebagai bentuk penegakan kode etik dalam menjaga lingkungan akademik yang beradab, aman dan menghormati keberagaman," katanya.

(frd/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |