Satgas PKH Dalami Pidana 28 Perusahaan Perusak Lingkungan Sumatra

1 hour ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh 28 perusahaan yang diduga menjadi 'biang kerok' bencana hidrometerologi banjir dan longsor di Sumatra.

Ketua Harian Satgas PKH Febrie Adriansyah mengatakan pendalaman dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin pemanfaatan hutan.

"Sekarang sedang didalami, baru selesai rapat kemarin. Tindak lanjut akan kita umumkan, proses pidananya sedang kita dalami," ujarnya kepada wartawan, dikutip Kamis (22/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan dan memicu bencana banjir di Pulau Sumatra.

Dari total perizinan yang dicabut, sebanyak 22 perusahaan masuk dalam kategori perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare.

Sementara itu, sebanyak 6 perusahaan masuk dalam kategori perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup juga mencabut persetujuan lingkungan yang sebelumnya telah dikeluarkan terhadap 28 perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana hidrometerologi banjir dan longsor di Sumatra.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menyebut pencabutan persetujuan itu dilakukan sebagai tindak lanjut keputusan Presiden Prabowo Subianto yang telah menarik kembali perizinan pemanfaatan hutan (PPBH).

Diaz menjelaskan dari temuan yang ada, didapati bukti kuat bahwa para perusahaan itu gagal memenuhi kewajiban yang tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

"Ditemukan indikasi kuat bahwa aktivitas perusahaan tersebut secara signifikan memperparah dampak bencana hidrometeorologi yang merugikan masyarakat luas," tuturnya.

"Seluruh perusahaan tersebut kini kehilangan legalitas operasionalnya dari sisi lingkungan sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan," imbuhnya.

(tfq/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |