Jakarta, CNN Indonesia --
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) belum menjelaskan sosok yang akan mengisi posisi Ketua Pelaksana setelah Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kortas Tipidkor Polri.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan penjelasan mengenai hal itu akan disampaikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Barita mengatakan Satgas menghormati proses hukum yang dilakukan terhadap Febrie.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prinsipnya tentu Satgas menghormati proses hukum. Tetapi berkaitan dengan tadi saya sampaikan, ini kan ada prinsip-prinsip organisasi, itu pada saatnya nanti Kejaksaan Agung akan memberikan penjelasan," kata Berita usai rapat Satgas PKH di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Senin (13/7).
Saat ditanya apakah posisi Ketua Pelaksana saat ini masih kosong, Barita tidak menjawab secara tegas. Ia meminta agar menunggu penjelasan resmi dari Kejagung.
"Jangan lihat dari aspek kosongnya, tetapi tunggu, berkaitan dengan penjelasan dari Kejaksaan," katanya.
Di Satgas PKH, Febrie yang sebelumnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjabat sebagai Ketua Pelaksana. Ia belakangan mundur sebagai Jampidsus dan kini posisi itu dijabat oleh Pelaksana tugas Rudi Margono.
Setelah Febrie mundur, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan Febrie dan pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan perannya, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.
(yoa/fra)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
1
















































