Satgas TNI di Papua: Langkah Sah dalam Menjaga Keamanan dan Pembangunan

8 hours ago 2

PAPUA - Beberapa hari terakhir, kelompok bersenjata yang menamakan diri Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) melontarkan pernyataan provokatif terkait rencana pembangunan pos militer TNI di Puncak Jaya serta sembilan wilayah lain yang mereka klaim sebagai "zona perang". Ancaman terhadap aparat TNI-Polri dan ultimatum kepada masyarakat non-Papua untuk angkat kaki dari wilayah tersebut tidak hanya menyesatkan, tetapi juga jelas bertentangan dengan hukum dan kemanusiaan. Rabu 9 Juli 2025.

Kehadiran TNI di Papua, termasuk pembangunan pos militer, adalah langkah yang legal, konstitusional, dan berlandaskan hukum yang berlaku. Hal ini diatur dalam berbagai perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 yang menegaskan bahwa TNI adalah alat negara untuk menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa.

2. Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang memberikan wewenang kepada TNI untuk mengamankan wilayah perbatasan dan mengatasi gerakan separatis bersenjata (Pasal 7 ayat 2 huruf b angka 3 dan 4).

3. Peraturan Presiden RI Nomor 66 Tahun 2019, yang menguatkan struktur Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) sebagai garda terdepan dalam menangani ancaman strategis dan konflik bersenjata di wilayah-wilayah tertentu.

Pembangunan pos militer di wilayah rawan, seperti Puncak Jaya, adalah bagian dari operasi pengamanan yang sah, dengan tujuan untuk:

* Menjamin keselamatan masyarakat sipil;

* Menyediakan perlindungan bagi aktivitas pembangunan nasional;

* Mencegah penyebaran kekerasan oleh kelompok separatis bersenjata.

Pendekatan Humanis dan Strategis TNI di Papua

TNI mengedepankan pendekatan teritorial yang humanis dalam menjalankan tugas, sebagaimana diatur dalam Inpres RI No. 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua. Kehadiran TNI di Papua bukan hanya untuk tugas militer, tetapi juga untuk mendukung pembangunan sosial dan kemasyarakatan, termasuk:

* Memberikan dukungan pengamanan di wilayah Papua;

* Mendukung Pemda dalam penyediaan pelayanan dasar, pendidikan, dan kesehatan;

* Membangun komunikasi sosial yang inklusif dengan seluruh pihak di Papua.

Ancaman TPNPB-OPM dan Pelanggaran Hukum Humaniter

Ancaman dan serangan yang dilancarkan oleh TPNPB-OPM terhadap masyarakat sipil dan infrastruktur vital, seperti guru, tenaga medis, dan pekerja pembangunan, jelas merupakan tindak pidana terorisme, yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Tindakan kekerasan ini juga bertentangan dengan prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional, yang mengatur tentang pembeda antara kombatan dan sipil, serta kewajiban untuk menghindari kerugian terhadap masyarakat sipil.

Kesimpulan: TNI di Papua adalah Kehadiran Negara, Bukan Menindas

Keberadaan TNI di Papua adalah wujud nyata kehadiran negara untuk menjamin hak dasar seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat Papua. TNI hadir bukan untuk menciptakan konflik, tetapi untuk memberikan rasa aman, pembangunan yang adil, dan perlindungan dari kekerasan. Setiap langkah yang diambil oleh TNI tunduk pada prinsip-prinsip legalitas, akuntabilitas, dan profesionalitas yang diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Upaya TPNPB-OPM untuk menciptakan ketakutan melalui kekerasan bersenjata dan propaganda separatisme harus ditanggapi dengan tegas. TNI akan terus menjalankan tugasnya dengan profesional, penuh tanggung jawab, dan berkomitmen pada penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) serta menjaga integritas wilayah NKRI.

Authentication:

Dansatgas Media Koops Habema, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |