Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
"Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1).
"Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3," tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut KPK, BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara korupsi haji tersebut.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang memuat Yaqut sebagai tersangka pada awal bulan Januari ini.
CNNIndonesia.com sudah menghubungi Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, untuk mengonfirmasi hal tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis belum diperoleh jawaban dari yang bersangkutan.
Sebelumnya, tepatnya saat sesi tanya jawab capaian Kinerja Akhir Tahun KPK 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12), Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan berjalan lambat, tetapi pasti.
"Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia juga," kata Fitroh beberapa waktu lalu.
Fitroh memberi kepastian Pasal yang nantinya digunakan adalah menyangkut kerugian negara. KPK saat ini tengah berkomunikasi intens dengan auditor BPK untuk perhitungan kerugian negara tersebut.
"Kenapa? Karena kami akan sangkakan Pasal 2 dan 3 (Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) yang mewajibkan ada perhitungan kerugian negara," ucap dia.
Dalam proses berjalan, KPK sudah banyak memeriksa saksi baik dari Kementerian Agama maupun biro perjalanan haji dan asosiasi.
Di antaranya Yaqut; Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief; Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Staf Yaqutyakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry.
Kemudian pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur; Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah; Pemiliktravelhajidan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas'ud; Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih; Divisi Visa Kesthuri Juahir; Ketua Sapuhi Syam Resfiadi; hingga Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidi.
Sementara itu, pada 11 Agustus 2025, KPKmengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.
KPKjuga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalananhajidan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Seperti dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
(ryn/dal)

17 hours ago
7

















































