Sering Bolos Sidang dan Rapat, Anwar Usman Dapat Surat Peringatan MK

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melayangkan surat peringatan kepada hakim MK Anwar Usman sebab memiliki banyak catatan ketidakhadiran dalam rapat dan sidang.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyampaikan hal tersebut saat membacakan sejumlah catatan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK sepanjang 2025.

Ia menuturkan, Majelis Kehormatan secara proaktif  berupaya menjaga martabat MK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan sejumlah 264 putusan," ujar Palguna, Jumat (2/1).

MKMK juga mengingatkan para hakim MK mengenai potensi penilaian publik perihal potensi pelanggaran etik atas aktivitas para hakim di luar persidangan.

Hal tersebut termasuk pada penggunaan media sosial maupun kegiatan yang tidak terkait dengan tugas MK.

Adapun, disampaikan Palguna, bahwa MKMK telah mengeluarkan surat nomor 41/MKMK/12/2025 mengenai surat peringatan terhadap hakim MK Anwar Usman.

Ia turut menjelaskan tingkat kehadiran hakim dalam sidang dan rapat permusyawaratan hakim.

"Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman SH MH. Memantau pelaksanaan kode etik dalam hal ini kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan termasuk rapat permusyawaratan hakim," kata Palguna.

Berdasarkan data tersebut, Anwar terlihat sebagai hakim dengan tingkat ketidakhadiran terbanyak dalam sidang MK.

Palguna mengatakan, sepanjang 2025 MK menggelar sebanyak 589 kali sidang pleno. Dari total tersebut, Anwar tercatat hadir sebanyak 508 kali dan 81 kali tidak hadir.

Dari 160 sidang panel yang digelar, Anwar juga tercatat tidak hadir sebanyak 32 kali. Selain itu, Anwar juga tercatat tidak hadir sebanyak 32 kali dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH), sehingga presentase kehadirannya 71 persen.

Terkait penyebab ketidakhadiran Anwar dalam persidangan itu, Palguna tidak menjelaskannya secara rinci.

Namun, MK pernah menyebut Anwar mengalami sakit dan harus dirawat di rumah sakit, sehingga absen dalam beberapa persidangan.

Kembali kepada laporan kinerja MKMK yang dibacakan Palguna, sepanjang 2025 MKMK telah menyelenggarakan rapat sebanyak 16 kali dan empat kali persidangan.

Palguna menyampaikan terdapat enam laporan yang disampaikan oleh masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan dua temuan dari pemberitaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Berdasarkan laporan dan temuan tersebut, lima laporan dan satu temuan yang tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi.

Menurut Palguna, laporan yang tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi ditanggapi dengan surat kepada pihak yang mengajukan pengaduan, disertai penjelasan mengenai alasan tidak dipenuhinya syarat pengaduan tersebut untuk diregistrasi sebagai laporan.

"Terhadap dugaan pelanggaran yang dikategorikan sebagai perkara yang harus diputus, Majelis Kehormatan tidak meregistrasinya sebagai 'temuan' karena tidak memenuhi syarat sebagai temuan, sehingga Majelis Kehormatan menindaklanjutinya dengan memberikan keterangan pers pada Kamis, 11 Desember 2025," ujar Palguna.

MKMK kemudian mengajukan dua rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti MK. Pertama, katanya, MKMK merekomendasikan pembahasan konsep perubahan PMK Nomor 11 Tahun 2024 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Kedua, MKMK merekomendasikan pembahasan konsep perubahan PMK Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.

(nat/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |