Jakarta, CNN Indonesia --
Seorang pria berinisial AS (37) asal Kelurahan Tampirejo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, ditangkap polisi gara-gara memukul pria asal Grobogan berinisial M (28) hingga buta permanen.
AS memukul dengan sapu karena emosi usai memergoki M jalan bersama istrinya.
Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, menerangkan peristiwa itu terjadi pada 8 Maret 2026. Adapun AS ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis (9/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi yang dilakukan oleh tersangka ini adalah memukul korban menggunakan sapu. Menyebabkan matanya menjadi buta permanen," ujar Riki saat dihubungi detikJateng, Senin (13/7).
Riki mengatakan kejadian bermula saat M berkenalan dengan istri dari AS berinisial A (33). Keduanya mengenal lewat media sosial TikTok.
Singkat cerita, M pun berjalan dengan A di Kecamatan Mranggen, Demak. Aktivitas mereka diketahui AS yang telah mengkloning media sosial istrinya dan membuntuti keduanya.
"Sempat berjalan A ini dengan korban. Karena suaminya ini atau tersangka ini mengkloning (media sosial) istrinya. Waktu itu saudari A ini ketemu dengan korban itu dibuntuti oleh tersangkanya," terang Riki.
Keduanya lantas diberhentikan oleh AS. Mereka kemudian dibawa ke rumah AS di Tampirejo.
"Diberhentikanlah waktu itu di TKP-nya di Mranggen. Nah setelah di Mranggen karena itu ya masalah hubungan rumah tangga, setelah itu dibawalah ke rumahnya Tampirejo," sebutnya.
A dan M disidang oleh keluarga di rumah AS. AS yang emosi lantas memukul mata korban menggunakan sapu hingga buta permanen dengan disaksikan keluarganya.
"Waktu itu sempat ada sidang keluarga. Kemudian statement dari tersangkanya memang khilaf dan terbawa emosi. Kemudian menyabetkan sapu itu ke arah korban, kenalah ke matanya," bebernya.
Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 446 ayat (2) KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan orang luka berat. Ia terancam dipenjara selama lima tahun.
Selengkapnya di sini.
(gil)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
1
















































