Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota Komisi D DPRD Jember, Jawa Timur, Achmad Syahri Assidiqi mengklaim baru pertama kali bermain game alias ngegim dan merokok saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung wakil rakyat tersebut.
Rekaman dia asyik main game dan merokok saat rapat itu viral di media sosial. Kini Syahri yang juga kader Gerindra itu pun disidang Majelis Kehormatan DPP Gerindra, Jumat (15/5).
Usai menjalani sidang di markas DPP Gerindra, Jakarta Selatan, pada Jumat petang ini, Syahri mengaku itu perbuatannya yang pertama. Dia mengakuinya sebagai sebuah kekhilafan, dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria berusia 25 itu juga mengaku menerima sanksi yang diberikan Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra.
"Saya taat dengan putusan Mahkamah Partai. Saya menyesal, mungkin ada salah saya mohon maaf," ujarnya kepada wartawan, Jumat sore.
"Khilaf aja saya sebagai manusia biasa. Baru pertama (melakukan)," imbuhnya.
Sebelumnya Majelis Kehormatan Partai Gerindra memberikan sanksi teguran berat dan terakhir terhadap anggota Komisi D DPRD Achmad Syahri Assidiqi buntut aksinya yang bermain game sembari merokok saat Rapat Dengar Pendapat (RDP).
"Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Ahmad Syahri As-Siddiq, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember," ujar pimpinan sidang Fikrah Auliurrahman saat membacakan amar putusan.
Fikrah mengatakan Syahri juga akan langsung diberikan sanksi pemecatan sebagai anggota DPRD Jember apabila kembali melakukan pelanggaran.
Dalam pertimbangannya, Yunico S selaku anggota Majelis Kehormatan menyebut Syahri terbukti melanggar Pasal 16 ayat 2 Anggaran Dasar partai terkait aturan menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra.
Selain itu, Syahri juga dinilai melanggar Pasal 16 ayat 3 Anggaran, perihal memegang teguh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan-peraturan Partai Gerindra yang berlaku.
Selanjutnya, dia juga melanggar Pasal 67 ayat 5 terkait sumpah kader untuk tunduk dan patuh kepada ideologi dan disiplin partai serta menjaga kehormatan, martabat, dan kekompakan partai.
Terakhir, Majelis Kehormatan menilai Achmad melanggar Pasal 68 terkait Jati Diri Kader Partai, bahwa dalam hidup dan perilaku kami sehari-hari kami akan selalu bertindak dengan sopan, disiplin, dan rendah hati.
(tfq/kid)
Add
as a preferred source on Google

6 hours ago
5
















































