Surabaya, CNN Indonesia --
Polrestabes Surabaya resmi menjerat ENR (32), tersangka kasus tabrak lari maut di pusat kota Surabaya, dengan pasal berlapis.
Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara setelah mengemudikan mobil dalam pengaruh minuman keras hingga menewaskan satu orang.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon NA menjelaskan, pemberlakuan pasal berlapis ini didasarkan pada kelalaian tersangka yang berujung fatal, serta tindakannya yang sengaja sempat melarikan diri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, polisi menjerat ENR dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang mengatur sanksi bagi pengemudi yang lalai menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Kemudian ENR juga dijerat Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang mengatur setiap orang wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
"Pelaku kita tetapkan dengan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1)," kata Sulthon di Kantor Satlantas Polrestabes Surabaya, Senin (24/8).
Lalu, ENR juga dijerat Pasal 312 juncto Pasal 231 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yamg mengatur pidana bagi pelaku tindak pidana tabrak lari. Dengan kata lain, kata Sulthon, ENR terancam hukuman maksimal terhadap ENR bisa mencapai enam tahun penjara.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Dan kita juncto-kan Pasal 312 juncto Pasal 231 karena pada saat kejadian yang bersangkutan melarikan diri," ucapnya.
Jeratan pasal berlapis tersebut juga diperkuat oleh temuan sejumlah pelanggaran fatal lain di lokasi kejadian. Pihak kepolisian menyatakan bahwa tersangka tidak hanya menyetir dalam kondisi mabuk, tetapi juga terbukti tidak mengantongi dokumen kelengkapan berkendara.
"Pada saat di lokasi tidak ditemukan surat STNK dan SIM-nya," ucapnya.
Berdasarkan pemeriksaan fisik di lapangan, petugas memastikan ENR berada di bawah pengaruh alkohol dengan kadar yang sangat tinggi sesaat sebelum kecelakaan beruntun tersebut terjadi.
"Dalam pemeriksaan kami laksanakan pengecekan uji tiup, hasilnya positif minuman keras, namun dalam hal tes urine kami cek untuk narkotikanya tidak terdapat. Sudah dilakukan pemeriksaan dengan metode tiup. Kadar alkoholnya 1,06 persen dan itu melebihi batas wajar," kata dia.
Sulthon mengatakan, kepolisian bersikap tegas dalam menangani perkara ini. Ia memastikan bahwa penyidikan dan proses hukum akan terus dilanjutkan secara profesional, meski ke depannya mungkin ada bentuk iktikad baik dari pihak tersangka kepada keluarga korban.
"Proses hukum tetap, dilakukan penahanan ya. Tetap dilaksanakan. Saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Ditahan," ucapnya.
Sepertinya diketahui, kecelakaan beruntun terjadi di kawasan Jalan Gubernur Suryo dan Jalan Taman Apsari, Surabaya, tak jauh dari Gedung Negara Grahadi, Minggu (23/8) dini hari. Insiden ini dipicu pengemudi dalam kondisi mabuk, hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 03.30 WIB ini, bermula saat mobil Mitsubishi Outlander bernomor polisi L 1049 OO yang dikemudikan ENR (32) melaju dari Jalan Taman Apsari.
ENR diduga berkendara dalam keadaan mabuk akibat pengaruh alkohol. Dia pun kehilangan konsentrasinya hingga menabrak taksi listrik bernomor polisi L 1611 UG yang dibawa FDK (22) saat sedang terparkir.
Usai menabrak kendaraan pertama, ENR tidak berhenti dan terus melajukan mobilnya meninggalkan lokasi menuju Jalan Gubernur Suryo, tepat di samping Alun-Alun Surabaya.
Di lokasi kedua itu, mobil yang dikemudikan ENR menabrak RPK (25) yang saat itu sedang menaikkan barang ke mobil pick up L300 bernomor polisi L 9760 CJ yang sedang terparkir.
Akibat benturan tersebut, RPK mengalami luka berat dan langsung dilarikan ke Unit Gawat Darurat RSUD Dr Soetomo Surabaya. Nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan medis.
(frd/isn)

2 hours ago
4
















































