JAKARTA - Ketegangan kembali membayangi Bumi Cenderawasih menyusul lontaran ultimatum provokatif dari kelompok bersenjata TPNPB-OPM. Mereka secara terang-terangan menolak pembangunan pos militer TNI di beberapa wilayah vital, tak terkecuali Puncak Jaya. Lebih jauh, ancaman serangan terhadap aparat keamanan dan masyarakat non-Papua dilontarkan, memicu keresahan publik. Sabtu, (6/12/2025).
Namun, pemerintah dengan tegas memastikan bahwa setiap langkah TNI merupakan bagian integral dari operasi keamanan yang sah, konstitusional, dan berorientasi penuh pada perlindungan masyarakat. Kehadiran aparat negara ini bukanlah agenda represif, melainkan mandat suci untuk menjaga keutuhan bangsa.
“TNI bertugas menjaga keutuhan wilayah dan melindungi keselamatan warga negara, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 30 dan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004. Pembangunan pos militer adalah bagian dari tugas negara dalam memastikan keamanan di wilayah rawan, ” jelas pakar hukum tata negara, Dr. Ahmad Fadli.
Keberadaan TNI di Papua didukung oleh landasan hukum yang kokoh, mulai dari konstitusi tertinggi bangsa, UUD 1945, hingga Undang-Undang TNI dan Peraturan Presiden terkait struktur pertahanan negara. Pembangunan pos militer bukanlah sekadar pos penjagaan, melainkan bagian krusial dari operasi pengamanan wilayah perbatasan dan upaya penanggulangan gerakan separatis bersenjata yang kerap menimbulkan luka mendalam bagi masyarakat sipil.
Analis pertahanan Universitas Pertahanan RI, Kol. (Purn) Supriyanto, memandang langkah ini sebagai strategi adaptif yang wajib ditempuh negara demi menjaga stabilitas. “Wilayah rawan seperti Puncak Jaya membutuhkan kehadiran negara. Kehadiran pos TNI justru meminimalisasi ruang gerak kelompok bersenjata dan memberi rasa aman kepada warga yang selama ini menjadi korban kekerasan, ” ujarnya, menyoroti vitalnya peran negara di daerah yang rentan.
Lebih dari sekadar operasi militer, TNI juga mengemban tugas mulia melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dan pendekatan teritorial yang humanis. Sesuai dengan amanat Inpres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua, personel TNI di lapangan tak henti-hentinya terlibat aktif dalam berbagai program kemanusiaan. Mereka hadir mengawal fasilitas vital, mendukung sektor pendidikan dan kesehatan, mempercepat pelayanan dasar bersama pemerintah daerah, hingga membangun jembatan komunikasi sosial yang inklusif. Semuanya demi merajut kebersamaan dan kesejahteraan.
Juru bicara Kodam XVII/Cenderawasih, Kol. Inf Heri Firmansyah, menegaskan komitmen ini. “Fokus utama kami adalah perlindungan masyarakat. TNI hadir tidak hanya sebagai penjaga keamanan, tetapi sebagai mitra pembangunan dan pelindung warga di tengah ancaman kelompok bersenjata, ” tegasnya, menggambarkan peran ganda TNI yang mengayomi.
Di sisi lain, ancaman dan tindakan brutal TPNPB-OPM tak bisa ditoleransi. Rekam jejak mereka yang kerap menargetkan guru, tenaga medis, pekerja proyek, hingga membakar fasilitas umum merupakan pelanggaran serius. Serangan membabi buta ini, menurut pakar hukum humaniter, telah masuk dalam kategori tindak pidana terorisme, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2018.
“Menyerang masyarakat sipil, mengancam kelompok etnis tertentu, atau menargetkan fasilitas publik merupakan pelanggaran berat terhadap Hukum Humaniter Internasional, terutama prinsip Distinction, Proportionality, dan Precaution, ” terang pakar Hukum Humaniter Universitas Indonesia, Dr. Rani Astria, menggarisbawahi dampak destruktif dari tindakan tersebut.
Oleh karena itu, kehadiran TNI di Tanah Papua bukanlah bentuk penindasan, melainkan perwujudan kewajiban fundamental negara untuk melindungi setiap jengkal tanah dan setiap warga negara, tanpa terkecuali. Upaya TPNPB-OPM menyebarkan ketakutan melalui kekerasan dan propaganda tak memiliki dasar hukum dan tak mencerminkan denyut aspirasi damai rakyat Papua yang sesungguhnya.
Pandangan menyejukkan datang dari pemerhati Papua, Pastor Yulius Tabuni. “Warga Papua menginginkan hidup damai. Kehadiran TNI sangat dibutuhkan untuk melindungi mereka dari ancaman kelompok bersenjata. Yang masyarakat butuhkan adalah rasa aman, bukan ketakutan, ” tegasnya, menyuarakan kerinduan mendalam akan kedamaian.
Dengan landasan legalitas yang kuat, akuntabilitas yang transparan, dan profesionalisme yang tak diragukan, TNI berkomitmen penuh untuk terus menjalankan tugasnya secara manusiawi, proporsional, dan senantiasa berorientasi pada perlindungan seluruh anak bangsa, termasuk saudara-saudara kita di Tanah Papua. Perjalanan menuju kedamaian dan kesejahteraan terus diupayakan, demi masa depan yang lebih cerah bagi seluruh rakyat Indonesia.


















































