Wacana Hukuman Kebiri Taufik Hidayat di Kasus Penyiksaan Brutal YTR

4 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Kasus penyiksaan dan penyekapan terhadap perempuan inisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat memasuki babak baru setelah polisi berhasil menangkap Taufik Hidayat.

Kini, proses hukum terhadap Taufik Hidayat pun tengah dinanti oleh publik, termasuk soal ancaman hukuman terhadap Taufik Hidayat atas perbuatannya.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah meminta aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi maksimal berupa hukuman kebiri kepada Taufiq Hidayat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penangkapan ini harus dilanjutkan dengan proses hukum yang tegas tanpa kompromi. Kejahatan ini bukan sekadar penganiayaan biasa, ini adalah tindakan yang merampas kebebasan dan menghancurkan martabat korban secara berulang dalam kurun waktu yang panjang. Pelaku layak mendapat hukuman kebiri," kata Abdullah dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6).

Menurut dia, hukuman kebiri sangat layak dipertimbangkan mengingat rekam jejak pelaku yang memiliki pola kekerasan berulang.

Diketahui, polisi sebelumnya mengungkap mantan istri pelaku ternyata juga mengaku pernah menjadi korban kekerasan brutal yang bersangkutan.

"Fakta bahwa pelaku diduga pernah melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya menunjukkan pola perilaku yang berbahaya. Hukuman kebiri tidak saja sebagai bentuk penghukuman, tetapi juga upaya melindungi masyarakat, khususnya kaum perempuan, dari potensi ancaman pelaku di masa mendatang," ucap dia.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mendesak kepolisian menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Sebab, kata dia, tindakan yang dilakukan Taufik itu mengusik rasa kemanusiaan.

"Kasus yang dilakukan oleh Taufik Hidayat ini sangat mengusik rasa kemanusiaan kita. Oleh karena itu, saya meminta dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal-pasal undang-undang berlapis dengan ancaman hukuman terberat," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis.

Habiburokhman menyebut polisi harus menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada. Baik KUHP terkait Penyekapan dan Penganiayaan berat, maupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan unsur-unsur tersebut.

"Hukuman maksimal dan berlapis bagi Taufik Hidayat ini bukan hanya demi keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam, tetapi juga sebagai peringatan keras sekaligus efek jera yang nyata bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan keji serupa," tutur dia.

YTR (29) menjadi korban penyekapan dan penyiksaan Taufik Hidayat selama kurang lebih tiga tahun.

Taufik berhasil diringkus gabungan Polda Jawa Barat di sebuah perumahan di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6) pukul 18.30 WIB.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan tersangka sempat berpindah-pindah lokasi setelah menjadi buron polisi.

"Pelariannya sempat berpindah ke Tangerang. Di sana bingung dan merasa tidak aman, lalu kembali ke Jawa Barat. Yang bersangkutan merasa takut, curiga kepada semua orang, tidak tahu harus ke mana, hingga akhirnya sampai ke Majalaya dan tertangkap," kata Rudi di Bandung, Selasa (23/6).

Taufik pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini, polisi menjerat Taufik dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Penganiayaan.

(dis/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |