Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengatakan penerapan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif dapat diterapkan pada tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga saat menjalani hukuman penjara.
Eddy mencontohkan restorative justice di tahap penyelidikan. Menurutnya, penerapan ini bisa dilakukan jika pihak korban mau memaafkan asalkan mengganti kerugian atau mengakui kesalahan yang dilakukan.
Eddy mengilustrasikan kasus penipuan sebesar Rp1 miliar. Korban lalu melaporkannya ke polisi. Menurut Eddy, RJ bisa diterapkan saat penyelidikan, asalkan korban mau memaafkan dan menerima pengembalian uangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang penting, lo kembalikan Rp1 miliar. Saya kembalikan Rp1 miliar. Itu restorative bukan? Restorative. Di mana? Di penyelidikan," kata Eddy dalam kuliah hukum Iwakum 'Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Nasional' di Jakarta, Selasa (23/12).
"Yang penting, begitu dia restorative, dia harus memberitahukan kepada penyelidik dan itu diregister. Sebab apa? Syarat restorative jelas begitu. Yang pertama, adalah persetujuan formal," ujarnya menambahkan.
Eddy menjelaskan restorative justice juga hanya berlaku kepada yang pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu ancaman pidana tidak boleh lebih dari 5 tahun penjara.
Menurutnya, jika syarat tersebut terpenuhi maka penerapan restorative justice tidak hanya pada tahap penyelidikan, tetapi juga di penyidikan, penuntutan, bahkan setelah ada vonis majelis hakim yang membuat terdakwa dipenjara.
"Di penyelidikan juga boleh. Di penuntutan boleh, di persidangan boleh. Bahkan sudah masuk di Lembaga Pemasyarakatan, boleh," ujarnya.
"Nah itu, bisa bagian dari restorative. Jadi dia kemudian, bagaimana untuk restoratifnya? Diberi revisi. Jadi jangankan di penyelidikan, dipelaksanaan pun bisa," kata Eddy menambahkan.
Sebelumnya KUHAP baru mengatur mekanisme penerapan restorative justice (JC). Mekanisme RJ dapat digunakan untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III atau penjara paling lama 5 tahun.
Tindak pidana yang pertama kali dilakukan dan/atau bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau pidana yang dilakukan karena kealpaan.
Dalam KUHAP tersebut, pengajuan RJ bisa dilakukan melalui 2 cara. Pertama, permohonan yang diajukan pelaku tindak pidana, tersangka, terdakwa, atau keluarganya, dan/atau korban tindak pidana atau keluarganya.
Kedua, penawaran dari penyelidik, penyidik, penuntut umum, atau kepada korban dan tersangka.
Mekanisme RJ dikecualikan untuk 9 jenis tindak pidana. Pertama, tindak pidana terhadap keamanan negara, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, tindak pidana ketertiban umum, dan tindak pidana kesusilaan.
Kedua, terorisme. Ketiga, korupsi. Keempat, kekerasan seksual. Kelima, pidana yang diancam dengan penjara 5 tahun atau lebih, kecuali karena kealpaannya.
Keenam, tindak pidana terhadap nyawa orang. Ketujuh, tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus.
Kedelapan, tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat. Kesembilan, tindak pidana narkotika kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna.
DPR telah resmi mengesahkan KUHAP jadi undang-undang meski menuai kritik dari koalisi sipil salah satunya karena tak melibatkan partisipasi publik.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengklaim pembahasan RKUHAP memenuhi prinsip meaningful participation yang melibatkan banyak organisasi masyarakat.
KUHAP baru ini akan berlaku bersama KUHP, yang sudah lebih dahulu direvisi, pada Januari 2026.
(fra)

4 hours ago
1

















































