Wujud Dukung Ketahanan Pangan Kejari Kab Kediri Tanam Benih Jagung di Desa Jambean

2 weeks ago 33

Kediri - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri telah melakukan penanaman benih jagung di Desa Jambean Kecamatan Kras Kabupaten Kediri sebagai wujud Kejaksaan turut mendukung program ketahanan pangan nasional dalam rangka peringatan hari lahir kejaksaan RI ke-80 tahun 2025.

"Lahan yang dipergunakan untuk menanam benih jagung merupakan barang rampasan negara yang saat ini sementara dipergunakan untuk program Jaksa Mandiri Pangan, " ucap Kajari Kab Kediri Dr. Ismaya Hera Wardanie, S.H., M.Hum melalui Kasi Intel Iwan Nuzuardhi, SH., MH., dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Kamis (28/8/2025).

Lanjut Iwan bahwa pada pokoknya Kejaksaan Republik Indonesia memiliki tugas dan kewenangan dibidang penegakan hukum dan kewenangan lainnya sebagaimana dalam amanah Undang-Undang R.I Nomor 11 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

"Namun didalam tugas dan wewenang tersebut Khususnya pada bidang Intelijen Penegakan Hukum, Kejaksaan berwenang (Pasal 30B huruf b) menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan, " ucapnya.

Iwan menambahkan. dengan demikian selaras dan sejalan dengan Asta Cita Pemerintah saat ini yang tertuang dalam poin ke 2 memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreratif, ekenomi hijau dan ekonomi biru.

"Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri secara aktif akan mendukung kebijakan Pemerintah Pusat yang berada di wilayah Kabupaten Kediri khusunya di bidang ketahanan pangan, " ujarnya.

Bahwa Pemerintahan Pusat saat ini telah menetapkan “Program ketahanan pangan yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan untuk mencapai swasembada pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani. 

Dalam konteks ini, berbagai inisiatif dan kebijakan telah diperkenalkan untuk mendukung produksi pangan yang berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan pada impor”, terkait program-program yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat tersebut Kejaksaan dituntut berperan aktif dalam mensukseskan dan melakukan pengawasan untuk memastikan program-program tersebut telah berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

"Salah satu contoh, Program Makan Bergizi Gratis, Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat dan Ketahanan Pangan Nasional yang ada di wilayah Kabupaten Kediri, " ujarnya.

Iwan juga menegaskan bahwa sebagai mewujudkan ketahanan pangan Nasional, secara nyata Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Pertania dan Perkebunan dan Pemerintah Desa Jambean beserta Kelompok Tani Margo Mulyo Jambean telah melaksanakan kegiatan penanaman benih jagung sebanyak 2 kilogram untuk luas lahan sekira 800 meter persegi.

"Selain itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri juga memberikan bantuan benih jagung sebanyak 3 kilogram kepada kelompok tani Margo Mulyo Jambean serta pupuk kompos sebanyak 20 karung dengan maksud untuk membantu peningkatan produksi pertanian, " tegasnya.

Menurut Iwan ini merupakan momentum yang tepat dari peran aktif Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dalam mewujudkan ketahanan pangan Nasional di wilayah Kabupaten Kediri dengan harapan walaupun hanya sedikit sasaran kegiatan yang telah dilaksanakan.

"Namun dapat dijadikan modal awal untuk kegiatan berkelanjutan khususnya dibidang pangan dan apabila memungkinkan untuk selanjutnya dengan berkoordinasi dan berkolaborasi kembali dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri.

Iwan juga menambahkan jika ada lahan yang produktif terutama untuk tanaman padi yang memungkinkan akan dijadikan sebagai percontohan untuk program yang telah ditetapkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia yakni tentang Jaksa Mandiri Pangan.

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |