Jakarta, CNN Indonesia --
Sejumlah pintu di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta ditutup untuk sementara menyusul rencana eksekusi lahan Hotel Sultan pada Kamis (18/6) besok.
Informasi soal penutupan sementara di sejumlah pintu kawasan GBK itu turut diinformasikan lewat unggahan di akun Instagram @love_gbk.
"Dalam rangka eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan (BLOK 15 Kawasan GBK), demi kelancaran dan kenyamanan #GBKPeople, maka akan dilakukan penyesuaian operasional," demikian keterangan dalam unggahan tersebut seperti dikutip Rabu (17/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk pada unggahan itu, penutupan sementara diberlakukan untuk Pintu 5, Pintu 7 dan Pintu 8. Penutupan dilakukan mulai pukul 00.00 hingga 24.00 WIB.
Selama penutupan sementara, akses keluar masuk kawasan GBK dialihkan ke Pintu 2, Pintu 10 dan Pintu 6 (pejalan kaki).
Selain itu, penutupan sementara juga diberlakukan untuk Parkir Timur, Hutan Kota, Stadion Softball, dan Jalan KTT sampai JICC. Penutupan dilakukan mulai pukul 00.00 hingga 24.00 WIB.
Sementara itu, untuk area dan kawasan GBK lainnya tetap beroperasi seperti biasa.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK eks Kawasan Hotel Sultan akan dilakukan Kamis (18/6) besok.
Sebelum eksekusi, PN Jakarta Pusat juga telah melaksanakan konstatering atau pencocokan data objek sengketa sebagai tindak lanjut dari rencana eksekusi lahan Hotel Sultan Jakarta, Senin (16/3).
Kendati demikian, eksekusi masih mendapat penolakan dari PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan.
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyebut pihaknya menolak keras rencana eksekusi yang berpotensi menjadi sumber masalah hukum dan ketidakadilan. Menurut dia, jika eksekusi tetap dipaksakan akan menyebabkan berbagai masalah.
Hamdan menilai pernyataan bahwa eksekusi merupakan tahap final terlalu menyederhanakan persoalan hukum. Sebab, di atas tanah tersebut terdapat bangunan hotel, kegiatan usaha, pekerja, tenant, vendor, dan hak-hak pihak ketiga yang tidak dapat diabaikan.
"Yang harus dipahami, sengketanya tanah, bukan bangunan dan bukan bisnis hotel. Bisnis Hotel Sultan mutlak milik PT Indobuildco," kata Hamdan dalam keterangannya, Rabu (27/5).
(dis/fra)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
2

















































